News
Selasa, 22 Desember 2015 - 16:15 WIB

PERLINDUNGAN ANAK : Pemerintah Didesak Tetapkan Kekerasan terhadap Anak sebagai Kejahatan Luar Biasa

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait (JIBI/Solopos/Antara)

Perlindungan anak terus diperjuangkan berbagai pihak.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak pemerintah segera menetapkan kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual, masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.

Advertisement

“Kenapa kejahatan luar biasa. Karena anak-anak ini tidak bisa membela diri, diperkosa, lalu harus meregang nyawa. Apa ini bukan kejahatan luar biasa,” kata Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam konfrensi pers di Jakarta, Selasa (22/12/2015).

Arist memaparkan sejumlah kasus yang dilaporkan masyarakat pada Komnas PA sebagian besar penganiayaan, pemerkosan, hingga pembunuhan terhadap anak.

Data dari Komnas Perlindungan Anak menyebutkan kekerasan terhadap anak sejak lima tahun terakhir mencapai 21.689.987 kasus yang tersebar di 33 provinsi dan 202 kabupaten kota.

Advertisement

Sebanyak 58 persen dari seluruh kasus pelanggaran hak anak tersebut merupakan kekerasan seksual.

Dalam penjabarannya, Arist mengungkapkan penilaiannya dari perspektif perlindungan anak yang menjadi korban dengan penganiayaan dan pembunuhan yang keji.

“Bayangkan pelaku melakukan kejahatan dengan korban 26 anak, ada sampai 114 anak,” ujar Arist.

Advertisement

Ia mengatakan banyak masyarakat yang melaporkan kasus kekerasan anak hingga tewas ke Komnas PA dan menginginkan pelaku dihukum mati.

Dengan menetapkan kekerasan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa, kata Arist, ia berharap para pelaku bisa mendapatkan hukuman yang lebih berat dari vonis yang ditetapkan pada pidana biasa.

“Jadi jangan lagi 10 tahun [penjara], paling tidak 20 tahun,” kata dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif