Soloraya
Selasa, 22 Desember 2015 - 17:00 WIB

PENGELOLAAN PASAR SOLO : Tak Dilibatkan Kelola Pasar, Keraton Gugat Pemkot Rp627 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pasar Cinderamata (JIBI/Solopos/Dok)

Pengelolaan pasar Solo, gugatan keraton itu terkait pengelolaan Pasar Cinderamata.

Solopos.com, SOLO–Pengelolaan Pasar Cinderamata di kompleks Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali disoal para sentana dalem Keraton. Sejumlah pengurus lembaga hukum penerus Dinasti Mataram Islam menggugat Pemkot Solo senilai Rp627 juta lantaran selama ini telah menguasai secara sepihak pengelolaan pasar yang berdiri di belakang kantor Bank Central Asia (BCA) itu.

Advertisement

Kuasa hukum Keraton, Arif Sahudi, mengaku telah mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (21/12/2015) lalu.
Keraton menggugat Pemkot Solo senilai Rp627 juta lantaran selama sembilan tahun tujuh bulan telah menguasai Pasar Cinderamata secara sepihak, baik menguasai pemasukan retribusi atau pemasukan sektor lainnya.

“Kami bukan menuntut soal bagi hasil, namun kami mempertanyakan komitmen awal Pemkot untuk mengelola pasar tersebut. Nyatanya, sampai sekarang Keraton tak dilibatkan,” ujar Arif saat dihubungi Solopos.com, Selasa (22/12/2015).

Arif mengaku terpaksa menggugat Pemkot lantaran upaya persuasif yang ditawarkan Keraton tak pernah digubris Pemkot. Keraton bahkan telah berulang kali menyurati wali kota Solo, namun tak kunjung ada respons.

Advertisement

“Ini persoalan komitmen awal agar dibentuk lembaga pengelola kawasan atau LPK,” paparnya.

LPK, jelas Arif, adalah sebuah lembaga teknis yang mestinya dibentuk pada 2010 lalu. Pembentukan LPK itu, kata dia, diketahui Dinas Tata Ruang Kota (DTRK). Hal itu ditegaskan dalam lampiran keputusan Kepala DTRK  Pemkot Solo No 650.05/01.24/I/2010. Tujuan pembentukan LPK ialah mengelola Alun-Alun Utara secara kerja sama antara Pemkot Solo, Keraton, dan Masyarakat yang bersinggungan.

“Pihak Keraton sudah berulang kali mengupayakan terbentuknya LPK, bahkan setelah revitalisasi Pasar Cinderamata selesai bertahun-tahun lalu,” ujarnya.

Advertisement

Keraton, kata dia, juga telah berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Tengah ihwal revitalisasi Pasar Cinderamata. Hal itu ditegaskan dalam surat BP3 Jateng NO. 0542/101.SP/BP3/P-III/2011 tanggal 17 Maret 2011 yang intinya menyetujui berdirinya Pasar Cinderamata dan Pembentukan LPK.

“Atas fakta ini, Pemkot Solo kami nilai melakukan tindakan melawan hukum dengan mencurangi pihak Keraton, sebab Keraton tidak mendapat hak pengelolaan dan kemanfaatan,” jelas dia.

Kepala Dinas Pengelola Pasar (DPP) Solo, Subagiyo, mengatakan gugatan Keraton tersebut sudah kali kesekian. Menurutnya, yang dipersoalkan Keraton selama ini ialah soal perjanjian kerja sama itu. Sementara, perjanjian kerja sama itu dinilai tak sesuai dengan prosedur hukum Pemkot Solo.  “Karena kami menghormati hukum, kami pun menanggapi secara hukum pula. Tapi, berulang kali gugatan Keraton ditolak hakim, baik di Pengadilan Negeri (PN), maupun di Pengadilan Tinggi (PT),” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif