Jogja
Selasa, 22 Desember 2015 - 15:55 WIB

MAKANAN BERBAHAYA : Ditemukan Toko yang Jual Barang Tidak Layak Konsumsi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Makanan berbahaya masih ditemukan dijual di toko di Jogja

Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian Kota Jogja yang melakukan inspeksi mendadak barang beredar masih menemukan toko yang menjual barang tidak layak konsumsi karena berbagai sebab.

Advertisement

“Kami masih menemukan makanan kalengan dengan kondisi kaleng penyok atau makanan kecil yang sudah kedaluwarsa dan makanan basah yang sudah berjamur sehingga semuanya tidak layak dikonsumsi,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Jogja, Sri Harnani, Senin (21/12/2015).

Tim dari Disperindagkoptan Kota Jogja yang didukung petugas dari Dinas Ketertiban, Dinas Perizinan dan berbagai instansi lain melakukan pemantauan di empat toko. Dua di antaranya adalah toko yang sempat dijadikan sasaran inspeksi mendadak menjelang Lebaran.

Di dua toko yang pernah dikunjungi yaitu Supermarket Beta dan Toko 32 di Wirosaban, petugas menemukan makanan yang tidak layak konsumsi, kaleng makanan yang penyok, dan barang yang tidak memiliki SNI seperti kabel, dan saklar listrik.

Advertisement

“Kami juga menemukan beras kemasan 1 kilogram yang ternyata setelah ditimbang ulang masih kurang satu hingga dua ons,” katanya.

Petugas kemudian meminta pemilik toko atau karyawan mengembalikan barang-barang yang tidak layak konsumsi tersebut ke distributor atau memusnahkannya jika barang tersebut sudah kedaluwarsa.

“Makanan yang tidak layak konsumsi bisa berpengaruh pada kesehatan warga yang mengonsumsinya. Apalagi, banyak makanan yang sudah kedaluwarsa adalah makanan untuk anak-anak,” katanya, seperti dikutip dari Antara.

Advertisement

Sepanjang 2016, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta akan kembali melakukan pengawasan barang beredar di toko-toko yang sudah dikunjungi pada 2015.

Jika toko tersebut masih saja menjual barang tidak layak konsumsi atau tidak memenuhi standar, maka pemilik atau penanggung jawab toko akan dikenai sanksi tindak pidana ringan.

“Swalayan atau toko-toko kecil justru lebih berpotensi memiliki banyak barang yang tidak layak konsumsi karena rotasi barang yang lebih lambat dibanding swalayan besar sehingga bahan makanan menjadi kedaluwarsa,” katanya.

Namun demikian, lanjut dia, kesadaran masyarakat atau pemilik toko untuk menjaga agar barang yang dijual tidak kedaluwarsa dan layak konsumsi sudah lebih baik dibanding tahun sebelumnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif