Kasus bansos Simut hari ini akan memasuki sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Patrice Rio Capella.
Solopos.com, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menjatuhkan vonis kepada mantan Sekjen Partai Demokrat Patrice Rio Capella, terdakwa kasus pemberian suap yang dilakukan oleh Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho melalui anak buah O.C. Kaligis, Fransisca Insani Rahesti.
Atas perbuatannya, Patrice disangkakan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kita sementara akan mendengarkan saja putusannya. Rencana jam 2 siang,” ujar kuasa hukum Patrice, Maqdir Ismail, Senin (21/12/2015).
Oleh jaksa penuntut umum, Patrice dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta lantaran dianggap menerima uang Rp200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti guna mendekatkan dengan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan kasus korupsi Bansos Sumut.
“Ya mudah-mudahan yang terbaik dan putusan itu adil untuk Pak Rio,” ujar Maqdir.
Patrice juga sempat mengajukan status justice collaborator kepada komisi antirasuah. Namun, belum mendapat jawaban resmi dari KPK terkait permohonan tersebut.
Maqdir belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan langkah yang diambil seusai mendengar putusan majelis.