News
Senin, 21 Desember 2015 - 15:30 WIB

HEWAN LANGKA INDONESIA : Bareskrim Tangkap Pelaku Penjualan Kulit Hewan Langka

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Hewan langka Indonesia, Ditipiter Bareskrim Mabes Polri menangkap tersangka penjualan kulit hewan langka.

Solopos.com, JAKARTA–Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim menangkap tersangka inisial SH, pelaku jual beli kulit harimau. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Pol. Suharsono mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Dakota 2, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015).

Advertisement

“Setelah mendapat informasi adanya bisnis ilegal jual beli produk dari hewan terlindungi, aparat lalu menyelidiki, setelah lidik matang, kemudian kita gerebek,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/12/2015).

Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita beberapa barang bukti yaitu empat lembar besar kulit harimau, 22 lembar kecil kulit harimau, tujuh kaki harimau, 43 aksesori kulit harimau, dan 16 dompet kulit harimau.

Selain itu, sambung Suharsono, disita juga satu kepala buaya yang sudah diwaetkan untuk dipajang jadi hiasan, tujuh lembar besar kulit buaya, dan beberapa aksesori dari kulit buaya.

Advertisement

Polisi masih mengembangkan kasus ini. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf a jo Pasal 40 ayat 2, UU No. 5/1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif