Soloraya
Senin, 21 Desember 2015 - 22:40 WIB

HASIL PILKADA SRAGEN : KPU Siap Hadapi Gugatan Amanto di MK

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penghitungan suara Pilkada Sragen (kpu.go.id)

Hasil Pilkada Sragen, Kubu Amanto telah melayangkan gugatan di MK, KPU Sragen siap hadapi gugatan.

Solopos.com, SRAGEN–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen menyiapkan materi untuk menghadapi gugatan pasangan Agus Fatchur Rahman-Djoko Suprapto (Amanto) di Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal KPU akan mendapat materi gugatan Amanto setelah majelis hakim MK memutuskan permohonan gugatan Amanto pada awal tahun depan.

Advertisement

Komisioner Divisi Hukum, Pencalonan, Pengawasan, dan Kampanye KPU Sragen, Diyah Nur Widowati, diundang KPU Pusat untuk berkoordinasi menyiapkan materi gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) dari seratusan daerah di Indonesia, salah satunya dari Sragen.

“Kami belum menerima materi gugatan Amanto yang diajukan ke MK. Permohonan mereka memang sudah terdaftar di MK tetapi MK belum memutuskan permohonan itu diterima atau ditolak. Semua permohonan ke MK itu akan diputuskan dalam kurun waktu 31 Desember 2015-6 Januari 2016. Kalau permohonan Amanto diterima ya otomatis KPU akan mendapat materi gugatannya. Kalau ditolak ya KPU tinggal melanjutkan tahapan pilkada berikutnya,” ujar Diyah saat dihubungi Solopos.com, Senin (21/12/2015).

Komisioner KPU Sragen, Dodok Sartono, juga berdiskusi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng di Salatiga untuk persiapan menghadapi gugatan pilkada.

Advertisement

Dodok diundang Bawaslu Jateng untuk menyinkronkan data dalam rangka menghadapi gugatan PHP. “Ya, hari ini [kemarin], Pak Dodok berangkat menghadiri undangan Bawaslu dalam rangka persiapan menghadapi gugatan di MK. Sebelumnya KPU Pusat juga mengundang kami untuk persiapan menghadapi PHP itu. Ya, ditunggu saja!” kata Ketua KPU Sragen, Ngatmin Abbas, saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Senin siang.

Ngatmin menyatakan pengajuan gugatan Amanto ke MK berdampak pada molornya tahapan penetapan pasangan calon terpilih dalam pilkada Sragen 2015.  Dia mengatakan mestinya tahapan penetapan pasangan calon terpilih itu bisa dilaksanakan Senin-Selasa (21-22/12/2015). Dia memperkirakan tahapan itu molor Februari-Maret 2016 mendatang karena ada gugatan PHP.

Informasi yang diterima Solopos.com, salah satu materi gugatan yang diajukan Amanto ke MK terkait dengan adanya saksi pasangan Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Dedy Endriyatno (Yuni-Dedy) yang mengenakan pakaian bertuliskan jargon “Ayo Guyup Rukun” dan “Sukowati Bangkit” secara terstruktur, masif, dan sistematis. Materi tersebut sempat diadukan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sragen dan masuk dalam pembahasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Otoritas Sentra Gakumdu pun menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana pemilu pada perkara tersebut.

Advertisement

Ketua Tim Pemenangan Amanto, Suharno W.D., yang sempat melaporkan kasus tersebut saat dimintai konfirmasi belum mengetahui materi gugatan Amanto ke MK. Suharno tidak berani menampik dan tidak mengamini informasi tersebut. “Hubungi Pak Albab Setiawan saja. Beliau yang tahu materinya,” ujar Suharno. Namun pengacara Amanto, Albab Setiawan, belum bisa dimintai konfirmasi karena nomor HP-nya tidak aktif.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif