Soloraya
Sabtu, 19 Desember 2015 - 09:00 WIB

HASIL PILKADA SRAGEN : Sukarelawan Amanto Tekan KPU Tempuh Jalur Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sukarelawan Amanto berdialog dengan komisioner KPU Sragen terkait status pendukung Yuni di Facebook. (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Hasil Pilkada Sragen, Sukarelawan Amanto meminta KPU Sragen menempuh jalur hukum atas tudingan 15.000 surat suara tercoblos terlebih dahulu.

Solopos.com, SRAGEN–Sukarelawan pasangan Agus Fatchur Rahman-Djoko Suprapto (Amanto) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen menempuh jalur hukum tanpa harus menunggu 2×24 jam atas tudingan 15.000 surat suara tercoblos lebih dulu.  Sukarelawan Amanto merasa dirugikan atas tudingan tersebut karena posisi Amanto sebagai petahana.

Advertisement

Desakan tersebut disampaikan para sukarelawan Amanto saat mendatangi Kantor KPU Sragen, Jumat (18/12/2015). Kedatangan mereka diterima Ketua KPU Sragen Ngatmin Abbas didampingi komisioner KPU Sragen Dodok Sartono dan Sekretaris KPU Sragen Sutrisna.
Mereka berdialog di aula gedung KPU Sragen mulai pukul 13.10 WIB.
Sejumlah sukarelawan yang dikoordinasi Ketua Media Center Amanto Ikhwanushoffa merasa tersinggung dengan pernyataan pemilik akun Facebook Dwi Aprianto Karuniawan yang menulis 15.000 surat suara tercoblos pada 15 Desember 2015 lalu.

“Angka 15.000 surat suara itu angka yang fantastis. Bahkan si pemilik akun mengaku memiliki bukti foto saat diwawancarai wartawan media cetak. Kalau betul terjadi maka kasus ini merupakan tindakan kriminal yang luar biasa. Harus dibuktikan secara hukum siapa yang salah! Kami menyatakan salah satu pihak dalam kasus ini pasti bersalah. Kalau tidak KPU-nya ya pelapornya,” kata Ikhwan saat ditemui wartawan di KPU Sragen, Jumat siang.

Advertisement

“Angka 15.000 surat suara itu angka yang fantastis. Bahkan si pemilik akun mengaku memiliki bukti foto saat diwawancarai wartawan media cetak. Kalau betul terjadi maka kasus ini merupakan tindakan kriminal yang luar biasa. Harus dibuktikan secara hukum siapa yang salah! Kami menyatakan salah satu pihak dalam kasus ini pasti bersalah. Kalau tidak KPU-nya ya pelapornya,” kata Ikhwan saat ditemui wartawan di KPU Sragen, Jumat siang.

Ikhwan menyatakan tidak ada jalan lain untuk membersihkan nama KPU kecuali harus membawa kasus itu ke ranah hukum. Ikhwan meminta aparat kepolisian proaktif terhadap kasus tersebut karena ada pihak yang mengaku punya bukti foto.

“Saya kira tidak perlu menunggu aduan. Kami berharap KPU proaktif melapor ke Polres. Kenapa harus menunggu dua hari? Kami tekan KPU berdasarkan kegelisahan 200.000 orang lebih pemilih Amanto,” kata dia.

Advertisement

“Posisi itulah [petahana] apa pun yang mengenai KPU, kami yang paling dekat merasa terkenai,” imbuhnya.

Ketua KPU Sragen Ngatmin Abbas memastikan KPU tidak melakukan perbuatan pencoblosan 15.000 surat suara. Dia menyatakan tidak ada peristiwa pencoblosan surat suara di KPU dan KPU profesional sebagai penyelenggara pemilu.

Dia mengatakan KPU bekerja dengan panduan aturan yang ada dan tidak berpihak kepada pasangan calon mana pun.

Advertisement

“Kami akan kaji perkara itu dengan komisioner lainnya. Pada pemilu sebelumnya juga ada tuduhan seperti itu. Saya tidak bisa mengambil langkah sendiri tetapi harus lewat rapat pleno. Kami akan mengumpulkan anggota staf Sekretariat KPU untuk mengecek indikasi pencoblosan itu. Kalau ada dari internal [Sekretariat] pasti ada sanksinya,” ujarnya.

Komisioner KPU Sragen Dodok Sartono menyatakan KPU sudah memberi waktu kepada pemilik akun 2×24 jam untuk meminta maaf secara terbuka atas tuduhan itu. Dodok justru terkejut ketika pemilik akun justru mengaku memiliki bukti foto.

“Atas dasar itu saya kira tidak sekadar minta maaf karena yang bersangkutan punya bukti. Kami lihat besok [hari ini] ada iktikad baik dari pemilik akun tidak. Kalau tidak ada ya sesuai janji KPU akan melapor ke Polres Sragen,” ujar Dodok.

Advertisement

Sementara itu, pemilik akun Facebook Dwi Aprianto Karuniawan saat ditemui Solopos.com mengaku masih menyimpan bukti foto yang didapat dari seseorang.

Dwi enggan menunjukkan bukti foto itu kepada Solopos.com. Dwi siap menunjukkan bukti itu ketika dibutuhkan di hadapan hukum. Dia belum bersikap atas tenggat yang diberikan KPU. Dwi akan bertemu dengan tim advokasi untuk menentukan sikap atas kasus itu pada Sabtu (19/12/2015) ini.

“Saya akan minta maaf atau tidak itu masih menunggu hasil kajian kami. Apa pun risikonya akan saya lakoni. Saya itu sebenarnya tidak menuduh siapa pun. Ketika saya menulis di akun Facebook itu sebenarnya hanya mempertanyakan karena ada tanda tanya,” ujarnya seraya menunjukkan akun Facebooknya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif