Soloraya
Jumat, 18 Desember 2015 - 08:50 WIB

PENCURIAN SOLO : Berpura-Pura Ambil Barang Gadai, Warga Jebres Kuras 15 Laptop dan Uang Rp5,5 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Saprodin (kiri) memeriksa Kristian Wahyu Wibowo,24 yang telah melakukan Pencurian dengan kekerasan di sebuah rumah gadai syariah di jl Ki Hajar Dewantara, Kentingan, Jebres, setelah tertangkap di Mapolresta, Kamis (17/12/2015). Dalam aksinya tersangka telah menggondol uang tunai Rp5.500.000,-, 15 laptop, 2 HP dan 3 kamera digital. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Pencurian Solo terjadi sebuah kantor gadai syariah di Jebres.

Solopos.com, SOLO–Seorang pemuda asal RT 002/ RW 028 Kampung Mondokan, Jebres, Solo, Kristian Wahyu Nugroho, nekat menggasak 15 unit laptop, uang Rp5,5 juta, handphone, dan sejumlah kamera di kantor Gadai Syariah Star Tech Jl. Ki Hajar Dewantara, Jebres. Dalam melancarkan aksi kejahatannya itu, Kristian menakut-nakuti korban dengan menodongkan sebilah pisau ke leher korban.

Advertisement

Kristian melancarkan aksi kejahatannya pada Selasa (8/12/2015) lalu dan Kamis (10/12/2015). Modusnya ialah dengan mengajak petugas kantor Gadai Syariah Star Tech keluar kantor lalu naik mobil. Setelah di dalam mobil, Kristianto mengancam petugas itu agar memberikan kunci kantor dengan berbagai alasan palsu.

“Saat meminta kunci kantor, pelaku mengaku akan mengambil barang gadaiannya. Ia juga mengaku telah menitipkan uang kepada petugas, tapi itu hanya modus,” papar Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Saprodin, kepada wartawan di Mapolresta Solo, Kamis (17/12/2015).

Setelah mendapatkan kunci kantor Gadai Syariah Star Tech, pelaku pura-pura mengambil barangnya di dalam kantor. Namun, di dalam kantor ia mengasak uang di laci senilai Rp5,5 juta. Saat ia menggasak yang tunai itu, korban sama sekali belum sadar dan tak tahu atas ulah kejahatan pelaku.

Advertisement

Dua hari berikutnya, Kamis (10/12/2015), pelaku dengan menumpang taksi kembali mendatangi kantor Gadai Syariah Star Tech. Pagi hari sekitar pukul 06.30 WIB, pelaku dengan leluasa mengulangi aksi kejahatan karena membawa kunci kantor. Ia menguras isi gudang yang berisi belasan laptop, kamera, serta handphone. Sopir taksi sama sekali tak curiga lantaran pelaku mengaku mengambil barang gadaiannya.

“Saat itu, satu kantong laptop saya isi dua unit laptop. Semua barang saya masukkan ke dalam taksi,” paparnya.

Keesokan harinya, sekitar pukul 18.00 WIB, Kristian dibekuk polisi saat asyik bermain futsal di lapangan futsal kawasan Panggung Jebres. Ia dibekuk setelah korban melapor tindakan kriminal yang dilakukan Kristian.

Advertisement

“Saya sebenarnya hanya ingin ambil laptop saya yang saya gadaikan. Tapi, melihat laptop banyak, saya jadi pingin ambil semua agar bisa dapat uang banyak,” ujarnya.

Atas ulahnya ini, pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman kurungan maksimal sembilan tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif