Soloraya
Jumat, 18 Desember 2015 - 20:00 WIB

PELECEHAN SEKSUAL SOLO : Eks Kakanwil Pajak Solo Dituntut 4 Bulan Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok)

Pelecehan seksual Solo menyeret eks Kakanwil Pajak Solo.

Solopos.com, SOLO – Mantan bos Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II, Bambang Is Sutopo (BIS), dituntut empat bulan penjara atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap bawahannya.

Advertisement

Atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) itu, terdakwa dan korban sama-sama menyatakan kecewa. Penasihat hukum BIS, Andi Fajar, mengatakan tuntutan JPU kepada kliennya dianggap berlebihan. Sebab, kliennya dinilai tak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan selama ini.

“Tuntutan JPU itu terlalu berat. Tidak melakukan [pelecehan seksual] kok dituntut kurungan penjara 4 bulan,” ujar Andi saat dihubungi Solopos.com, Jumat (18/12/2015).

Advertisement

“Tuntutan JPU itu terlalu berat. Tidak melakukan [pelecehan seksual] kok dituntut kurungan penjara 4 bulan,” ujar Andi saat dihubungi Solopos.com, Jumat (18/12/2015).

Andi mengatakan semua tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan kepada kliennya tak memiliki dasar bukti. Hasil rekaman yang dibawa dan diputar di persidangan, menurutnya, tak sah secara hukum.

Sebab, rekaman itu dilakukan secara ilegal dan tanpa sepengetahuan kliennya. “Alat buktinya saja tak sah, bagaimana mungkin bisa dijadikan dasar. Rekaman itu ilegal,” tegasnya.

Advertisement

Penasihat Hukum Korban

Hal senada juga diungkapkan penasihat hukum korban, Achmad Bachrudin Bakri. Bedanya, Bahrudin kecewa dengan JPU lantaran tuntutannya sangat jauh di bawah ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

“Mestinya tuntutan yang proporsional satu tahun. Karena terdakwa ini dijerat Pasal 294 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun,” paparnya.

Advertisement

Bakri menilai, tuntutan empat bulan oleh JPU kepada BIS terlalu ringan. Menurutnya, BIS juga menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk melancarkan aksi perbuatannya itu. “Kalau hanya dituntut 4 bulan, vonisnya akan lebih ringan lagi. Kami terus terang sangat kecewa,” paparnya.

Sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kamis (17/12) lalu dihadiri langsung terdakwa dan penasihat hukumnya. Namun, korban tak turut hadir. Direncanakan, korban akan hadir saat pembacaan vonis. Sidang selama ini digelar secara tertutup karena menyangkut tindakan asusila.

Seperti diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan BIS terhadap mantan anak buahnya, W, 38, terjadi 2012 lalu. Pada September 2014 lalu, suami WR melaporkan kejadian ini ke Polresta Solo dengan memanfaatkan rekaman pembicaraan BIS sebagai alat bukti.

Advertisement

Pada Februari 2015, BIS melalui pengacaranya melaporkan balik suami korban ke Polresta Solo dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Advertisement
Kata Kunci : Pelecehan Seksual Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif