Mesum di Karanganyar, bisnis esek-esek Tawangmangu jadi sorotan.
Solopos.com, KARANGANYAR — Rumah-rumah penginapan kelas melati di Beji, Kelurahan/Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar, dipastikan tidak mengantongi izin usaha dari Pemkab.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karanganyar, Tarsa, saat dihubungi Solopos.com, melalui telepon seluler (ponsel), Kamis (17/12/2015).
“Data sementara yang saya terima, ada sekitar 23 rumah penginapan di daerah Beji. Mereka tak punya izin usaha rumah penginapan, karena memang tidak memenuhi persyaratan,” kata dia.
Tarsa menjelaskan pihaknya sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) terkait beroperasinya rumah penginapan tak berizin di Beji.
Arahnya, menurut Tarsa, pemilik bangunan diminta tak mengomersilkan kamar-kamar kepada wisatawan. Apalagi bila selama ini kamar-kamar tersebut kerap disewa pasangan tak resmi.
Ihwal adanya calo yang menawarkan penginapan beserta layanan esek-esek, Tarsa mengaku belum mengetahui hal itu. Tapi dia berjanji segera menindaklanjuti informasi tersebut.
“Saya sedang di Batam, ada penandatanganan MoU. Nanti segera saya tindaklanjuti dengan pihak-pihak terkait. Jangan sampai praktik seperti itu semakin berkembang,” ujar dia.
Tarsa khawatir praktik esek-esek di kawasan wisata Tawangmangu bisa berimbas buruk ke sektor pariwisata Bumi Intanpari. Sehingga praktik semacam itu harus segera diberangus.