Jatim
Jumat, 18 Desember 2015 - 09:05 WIB

KORUPSI NGAWI : 15 Kasus Korupsi Ditangani Kejari Ngawi, Baru 5 Dieksekusi 2015

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi putusan pengadilan (JIBI/Solopos/Dok.)

Korupsi Ngawi yang ditangani Kejari Ngawi sepanjang 2015 mencapai 15 kasus, namun baru lima yang dieksekusi.

Madiunpos.com, NGAWI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, Jawa Timur menangani 15 kasus korupsi selama tahun 2015 yang terjadi di wilayah hukum dan lingkup birokrasi setempat.

Advertisement

“Dari 15 kasus korupsi yang ditangani tersebut, lima di antaranya merupakan temuan tim Kejari Ngawi, sedangkan sisanya merupakan laporan masyarakat dan limpahan dari kepolisian,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Ngawi, I Ketut Suarbawa, kepada wartawan di Ngawi, Kamis (17/12/2015).

Menurut dia, dari ke-15 kasus korupsi tersebut, lima perkara di antaranya memasuki proses penyelidikan, tiga kasus masuk tahap penyidikan, dan lima kasus lainnya telah dieksekusi. Ke-15 kasus korupsi tersebut di antaranya adalah kasus dugaan korupsi DAK tahun 2011 Dinas Pendidikan Ngawi dengan terdakwa Sakri dan Edi Hariyono yang merugikan negara sekitar Rp118 juta.

“Kasus DAK tahun 2011 di lingkup Dinas Pendidkan Ngawi tersebut masuk tahap penuntutan dan sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” kata Suarbawa.

Advertisement

Kasus lain adalah dugaan korupsi Program Beras untuk Keluarga Miskin (Raskin) di Desa Pleset, Kecamatan Pangkur, Ngawi dengan terdakwa Totok. Kasus tersebut merupakan limpahan dari Polres Ngawi. Selanjutnya, perkara dugaan penyimpangan pemungutan PBB-P2 di Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar serta kasus dugaan korupsi proyek air minum dan sanitasi total berbasis masyarakat di lingkup Dinas Kesehatan Ngawi senilai Rp845,3 juta.

Ada pula kasus penyimpangan dana keuangan desa tahun 2014 dengan kerugian negara yang mencapai Rp128,9 juta di Desa Baderan, Kecamatan Geneng dengan tersangka Kades Suyanto. “Pada tahun ini Kejari Ngawi juga melakukan eksekusi, yakni terhadap Agus Sukamto dalam kasus rekrutmen tenaga honorer di Dinas Perhubungan. Kemudian, Kepala Pasar Karangjati, Supriyanto, dalam kasus rekrutmen tenaga honorer, serta eksekusi terhadap Waseso dalam kasus pembangunan jalan Widoraren-Geneng tahun 2006 yang telah sampai tahap kasasi,” kata dia.

Pihaknya tertekad dapat menyelesaikan kasus-kasus tersebut sesuai tahapannya, guna memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Ngawi.

Advertisement

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif