News
Jumat, 18 Desember 2015 - 12:48 WIB

KONTROVERSI ANGKUTAN ONLINE : Menhub Cabut Larangan Operasional Go-Jek Cs.

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Kontroversi angkutan online menjadi pemberitaan heboh di Indonesia hari ini.

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mencabut larangan operasional transportasi umum berbasis aplikasi digital. Pencabutan larangan ini terjadi beberapa saat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan pernyataan.

Advertisement

Dikutip Solopos.com dari Detik, Jumat (18/12/2015), Menhub Jonan mencabut larangan beroperasinya Go-Jek dkk. Jonan menegaskan, Kemenhub untuk sementara mempersilakan Go-Jek dkk beroperasi.

“Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak,” kata Jonan di Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Advertisement

“Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak,” kata Jonan di Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Jonan menjelaskan, sesuai UU 22 thn 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.

“Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya,” urai dia.

Advertisement

Jokowi Panggil Jonan

Sebelum pencabutan larangan ini, Jokowi sempat melontarkan pernyataan. Jokowi mengaku akan memanggil Jonan.

“Nanti siang-siang saya akan panggil Menteri Perhubungan,” kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12/2015).

Advertisement

Presiden menuturkan Kementerian Perhubungan seharusnya melakukan penataan ojek dan ojek online di jalan, bukan justru melarangnya. Penataan tersebut dilakukan untuk membina para pengendara ojek agar mengutamakan keselamatan penumpangnya.

Menurut Presiden, aturan juga seharusnya tidak mengekang inovasi yang diciptakan generasi muda, untuk membantu menyelesaikan persoalan transportasi nasional.

Apalagi, aplikasi Go-Jek yang marak digunakan saat ini dibuat oleh anak muda Indonesia untuk memberdayakan masyarakat.

Advertisement

“Go-Jek itu kan aplikasi anak-anak muda yang ingin melakukan pembaharuan, melakukan inovasi melalui sebuah ide. Jadi jangan sampai juga mengekang inovasi,” ujar Jokowi.

Presiden juga sebelumnya meminta agar tidak ada aturan transportasi yang justru merugikan dan menyengsarakan masyarakat dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Ojek dan ojek online yang ada saat ini muncul karena kebutuhan masyarakat.

Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melarang ojek dan ojek online melalui Surat Pemberitahuan No. UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 9 November 2015.

Surat itu ditujukan kepada Korps Lalu Lintas Polri, Kapolda dan Gubernur seluruh Indonesia, dan menjelaskan pengoperasian ojek serta uber taksi tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Pemerintah No. 74/2014 tentang Angkutan Jalan.

Aturan itu sendiri menyebut angkutan umum harus minimal beroda tiga, berbadan hukum, dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif