Jogja
Jumat, 18 Desember 2015 - 01:40 WIB

Bawaslu: Tak Akan Ada Gugatan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bawaslu memastikan tak akan ada calon yang bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

 

Advertisement

 

Meme pilkada 2015 (Twitter.com/@BarefKDI15_)

Harianjogja.com, JOGJA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu DIY) memaparkan hasil pengawasan mereka selama penyelenggaraan Pilkada 2015 untuk wilayah Sleman, Bantul dan Gunungkidul di kantor Bawaslu DIY Kamis (17/12/2015). Meskipun menemukan sejumlah kesalahan dan pelanggaran mereka memastikan tak akan ada calon yang bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Advertisement

Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih mengatakan di tiga kabupaten yang menggelar Pilkada timnya menemukan berbagai kesalahan. Beberapa diantaranya terjadi karena kesalahan data dari KPU, tetapi banyak yang terjadi karena kurang cermatnya Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) saat melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara.

“Penyebabnya beragam, kebanyakan karena lupa atau KPPS yang kurang memahami mekanisme rekapitulasi dan input data,” kata dia.

Kesalahan ini berdampak pada selisih yang muncul saat penghitungan total surat suara. Setelah ditelusuri rupanya ada KPPS yang salah mengisi kolom atau salah memahami konsep surat suara rusak dan surat suara tak terpakai.

Advertisement

Meskipun muncul selisih di beberapa TPS di seluruh daerah yang menggelar Pilkada, Sri mengatakan temuan ini tak berpengaruh banyak pada hasil akhir penghitungan. Semua pemenang Pilkada di setiap kabupaten di DIY memiliki selisih perolehan suara lebih dari satu persen. Artinya dia menilai mestinya tak akan ada gugatan perselisihan hasil Pilkada di MK karena syarat selisih suara untuk pelaporan ditetapkan bervariasi mulai dari 0,5% hingga 2% tergantung populasi penduduk.

“Di Sleman syaratnya selisih maksimal 0,5 persen untuk bisa mengajukan gugatan. Sementara di Gunungkidul dan Bantul maksimal satu persen. Kalau selisihnya lebih dari itu tidak memungkinkan untuk ada gugatan ke MK,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif