UMK Solo 2016, Dinsosnakertrans belum menerima pengajuan penangguhan UMK 2016.
Solopos.com, SOLO–Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Solo, hingga Rabu (16/12/2016), belum menerima pengajuan pengangguhan upah minimum kota (UMK) 2016. Batas akhir pengajuan penangguhan ditetapkan Senin (21/12/2016) mendatang. Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menetapkan UMK Solo 2016 senilai Rp1.418.000. Upah tersebut naik 16% dibandingkan UMK Solo 2015.
Kepala Dinsosnakertrans Solo, Sumartono Kardjo, mengemukakan hingga saat ini pihaknya masih nihil laporan pengajuan keberatan membayar gaji pegawai. “Sampai hari ini, dari 856 perusahaan di Solo belum ada yang melaporkan keberatan,” katanya saat berbincang dengan Solopos.com, Rabu siang.
Sumartono menjelaskan pihaknya telah menyelenggarakan sosialisasi UMK 2016 kepada 300-an pengusaha dan serikat buruh di Kota Bengawan pada awal bulan lalu.
“Kami sudah sosialisasi putusan UMK 2016 dari Gubernur kepada kalangan pengusaha dan buruh. Kami undang kedua belah pihak agar lebih fair [adil],” terangnya.
Menurut Sumartono, perusahaan yang ingin mengajukan penangguhan UMK wajib memenuhi syarat telah mempublikasikan laporan keuangan perusahaan selama dua tahun berturut-turut dan mengantongi persetujuan penangguhan UMK dari serikat pekerja setempat.
Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayarkan hak pekerja sesuai UMK 2016, ia menyebut sesuai regulasi UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan perusahaan.
Secara terpisah, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo, Wahyu Haryanto, mengemukakan pihaknya juga belum menerima konsultasi keberatan UMK 2016 dari perusahaan di Solo. “Sampai sekarang belum ada yang konsultasi ke Apindo,” bebernya.
Menurut Wahyu, sebagian besar pengusaha di Solo telah menerima informasi UMK 2016. “Perusahaan sudah diundang mengikuti sosialisasi UMK 2016 oleh Dinsosnakertrans. Saya pikir pengusaha di sini sudah paham,” kata dia.