News
Kamis, 17 Desember 2015 - 20:00 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Divonis 5,5 Tahun, OC Kaligis Ajukan Banding

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - OC Kaligis (Dok/JIBI/Solopos)

Suap hakim PTUN Medan membuat OC Kaligis divonis 5,5 tahun penjara.

Solopos.com, JAKARTA — Pengacara kondang OC Kaligis akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim selama 5 tahun 6 bulan. OC Kaligis mengaku kecewa dengan putusan yang diberikan majelis.

Advertisement

Menurut Kaligis, hukuman tersebut tidak adil karena Kaligis merasa dirinya bukanlah hasil operasi tangkap tangan KPK. Atas dasar itulah Kaligis segera mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Untuk putusan Yang Mulia dalam hal ini saya satu paket dengan panitera dan hakim, juga Gary. Panitera dihukum tiga tahun tidak banding. Saya praktisi banyak membela hakim. Mohon maaf apapun konsekuensinya, dengan ini hari ini juga saya menyatakan banding,” ujar Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Kuasa hukum Kaligis, Humprey Djemat menyatakan hal yang sama dengan Kaligis. “Kami sepakat dengan Pak OC untuk mengajukan banding,” ujar Humprey.

Advertisement

Seusai majelis hakim membacakan putusan terhadap Kaligis, beberapa pendukung Kaligis yang hari ini kompak dengan busana putih hitam sontak menangis. Mereka nampak terpukul dengan putusan yang diberikan majelis hakim terhadap Kaligis.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif