Soloraya
Kamis, 17 Desember 2015 - 17:40 WIB

PILKADA SRAGEN : Saksi Amanto Emoh Tanda Tangani Berita Acara Rekapitulasi Suara

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Saksi calon bupati dan wakil bupati menandatangani berita acara rekapitulasi suara pilkada yang digelar KPU Sragen, Kamis (17/12/2015). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Pilkada Sragen, rekapitulasi suara diwarnai dengan keengganan saksi dari Amanto.

Solopos.com, SRAGEN–Saksi pasangan Agus Fatchur Rahman-Djoko Suprapto (Amanto) emoh menandatangani berita acara Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, Kamis (17/12/2015).

Advertisement

Hasil Rapat Pleno Terbuka memastikan pasangan nomor urut 3, Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Dedy Endriyatno (Yuni-Dedy) memenangi Pilkada Sragen setelah perolehan suaranya menggungguli tiga pasangan lain. Yuni-Dedy unggul dengan 221.366 suara, disusul pasangan Amanto dengan 204.676 suara, Sugiyamto-Joko Saptono (Suko) dengan 72.105 suara dan pasangan Jaka Sumanta-Surojogo (Jago) dengan 46.090 suara.

Saksi pasangan Amanto, Anis Munandar, pada kesempatan itu menyatakan menolak untuk menandatangani berita acara. Saksi pasangan nomor urut 2 itu beralasan pelaksanaan Pilkada Sragen pada 9 Desember lalu banyak diwarnai pelanggaran.

”Berdasar temuan di lapangan, kami menemukan adanya kampanye pada saat hari pencoblosan. Para saksi pasangan calon nomor urut 3 mengenakan seragam bertuliskan ”Ayo Guyub Rukun” dan ”Sukowati Bangkit” yang menjadi slogan kampanye mereka,” jelas Anis Munandar.

Advertisement

Selain pelanggaran kampanye di luar jadwal, kata Anis Munandar, pelanggaran lain yang ditemukan di tempat pengumutan suara (TPS) adalah tidak adanya berita acara. Para saksi dari Amanto juga menemukan indikasi suara yang hilang. Berdasar rekapitulasi penghitungan suara, jumlahnya tidak lengkap. Meski begitu, Anis tidak membeberkan di TPS mana saja pelanggaran itu dilakukan.
”Pelanggaran terjadi di banyak TPS. Rata-rata bentuk pelanggaran itu ya tidak adanya berita acara,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Sragen, Ngatmin Abbas, menghormati keputusan saksi Amanto yang menolak menandatangani berita acara Rapat Pleno Terbuka dengan agenda Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tersebut.

Dia menegaskan hasil Rapat Pleno Terbuka itu sudah sah meski tanpa tanda tangan saksi dari pasangan calon nomor urut 2.

Advertisement

”Apa yang dipersoalkan saksi pasangan calon nomor urut 2 itu bukan domain KPU. Apa yang disampaikan itu sudah ditangani oleh Sentra Gakkumdu [Penegakan Hukum Terpadu] yang terdiri atas Panwaslu, Polres dan Kejari. Silakan kalau saksi tidak mau menandatangani [berita acara]. Semua juga tahu bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka ini berjalan dengan lancar tanpa ada permasalahan,” kata Ngatmin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif