Soloraya
Kamis, 17 Desember 2015 - 19:52 WIB

PILKADA SRAGEN : Merasa Difitnah, KPU Berencana Laporkan Sukarelawan Yuni-Dedy

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota KPU Sragen menunjukkan kopian status facebook Dwi Apriyanto Karuniawan yang dianggap memfitnah KPU Sragen di Mapolres Sragen, Kamis (17/12/2015). (Moh.Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Pilkada Sragen, KPU Sragen merasa difitnah munculnya status di FB yang menyatakan ada kecurangan pilkada di Sragen.

Solopos.com, SRAGEN–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen berencana melaporkan sukarelawan Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Dedy Endriyatno (Yuni-Dedy) bernama Dwi Apriyanto Karuniawan.  Melalui akun facebook (FB), Dwi Apriyanto Karuniawan dianggap telah menyebar fitnah kepada KPU Sragen. Selepas menutup Rapat Pleno Terbuka, seluruh anggota KPU Sragen mendatangi Polres Sragen, Kamis (17/12/2015). Mereka berkonsultasi kepada Kasatreskrim Polres Sragen, Iptu Maryoto.

Advertisement

KPU membawa barang bukti berupa hasil kopian sekitar 20 status Dwi yang menyerang KPU Sragen. “Kedatangan kami ke Polres untuk memastikan apakah kasus seperti ini bisa masuk delik aduan. Kami akan melengkapi berkas dulu sebelum melaporkan pemilik akun itu ke polisi,” kata Komisioner KPU Sragen, Dodok Sartono, saat ditemui wartawan di Mapolres Sragen.

Salah satu status FB yang dianggap sebagai fitnah itu berbunyi “BILIK & KOTAK SUARA : HILANG…!!! 15.000 SURAT SUARA : TERCOBLOS…!!! MENGKONDISIKAN : PPK, PPL, KPPS…!!! KONSPIRASI GUGATAN PIHAK LAWAN…!!! Salam ALIBI MIRRAGE MERAH…!!!” Dodok menganggap tuduhan pencoblosan 15.000 surat suara itu adalah fitnah. Sementara hilanganya bilik suara beberapa waktu lalu sudah dibuktikan polisi sebagai kriminal murni dan tidak ada upaya untuk menyabotase.

“Tuduhan itu bukan lagi sindiran, tetapi sudah fitnah. Kami masih memberi batas waktu hingga 2×24 jam kepada pemilik akun yang bersangkutan untuk meminta maaf secara terbuka kepada KPU. Jika tidak, kami akan melaporkan kepada polisi,” kata Dodok.

Advertisement

Ketua KPU Sragen, Ngatmin Abbas, menyesalkan adanya tuduhan-tuduhan tidak benar yang dialamatkan kepada KPU. Menurutnya, KPU Sragen sudah bekerja sesuai aturan dan profesional. “Dalam Rapat Pleno Terbuka tidak ada masalah baik dari para saksi maupun pengawas. Pernyataan dalam status FB itu jelas terbukti tidak benar,” paparnya.

Menanggapi hal itu, Dwi Apriyanto, mengaku memiliki bukti berupa dokumentasi foto terkait pencoblosan 15.000 surat suara itu. Menurutnya, foto itu diambil di lingkungan Kantor KPU Sragen. Namun, dia enggan membeberkan siapa orang yang telah mengambil foto tersebut.

”Foto itu rencananya kami jadikan bukti adanya kecurangan KPU yang merugikan pasangan Yuni-Dedy. Namun, karena Yuni-Dedy menang pilkada, kami tidak jadi menggunakan barang bukti itu untuk menggugat hasil pilkada,” kata Dwi Apriyanto.

Advertisement

Dwi yang juga menjadi anggota Tim Advokasi Hukum Pasangan Yuni-Dedy mengaku akan bertanggung jawab terhadap status yang dibuatnya. Dia siap jika KPU Sragen meminta dia membuat surat pernyataan permintaan maaf secara terbuka. ”Jika KPU mau membawa ke jalur hukum, saya juga akan bertanggung jawab. Saya akan taat pada hukum,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif