Soloraya
Kamis, 17 Desember 2015 - 21:10 WIB

PELECEHAN SEKSUAL SOLO : Lurah Kampung Baru Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

Pelecehan seksual Solo, penyidik Polresta Solo menetapkan lurah Kampung Baru Solo sebagai tersangka

Solopos.com, SOLO–Lurah Kampung Baru, Pasar Kliwon, Suharjono, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Solo, Kamis (17/12/2015). Suharjono menjadi tersangka atas dugaan telah melakukan perbuatan tak menyenangkan kepada warga di ruang kerjanya.

Advertisement

“Benar, hari ini kami telah menetapkan tersangka [Lurah Kampung Baru],” ujar Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Saprodin, saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Kamis (17/12/2015).

Lurah Suharjono dilaporkan ke Polresta akhir Oktober 2015 lalu oleh seorang perempuan yang tak lain adalah warganya sendiri, R, 34. Perempuan tersebut mengaku telah dipegang bagian sensitifnya (dadanya) oleh Suharjono ketika tengah meminta tanda tangan di ruang kerja lurah di lantai II, Kamis (22/10/2015). Sebelum memegang dadanya, R yang kala itu sendirian juga mengaku sempat dipegang perutnya oleh lurah sambil menanyakan kabar kehamilannya.

Advertisement

Lurah Suharjono dilaporkan ke Polresta akhir Oktober 2015 lalu oleh seorang perempuan yang tak lain adalah warganya sendiri, R, 34. Perempuan tersebut mengaku telah dipegang bagian sensitifnya (dadanya) oleh Suharjono ketika tengah meminta tanda tangan di ruang kerja lurah di lantai II, Kamis (22/10/2015). Sebelum memegang dadanya, R yang kala itu sendirian juga mengaku sempat dipegang perutnya oleh lurah sambil menanyakan kabar kehamilannya.

Kebetulan, R adalah warga yang baru menikah beberapa bulan lalu. Kejadian itu akhirnya berlanjut ke kepolisian setelah sekian kali mediasi buntu.

Sebelum menetapkan tersangka, Saprodin mengaku telah memeriksa 13 saksi. Mereka terdiri atas annggota staf kelurahan, warga sekitar, dan juga korban. Selama pemeriksaan, Saprodin mengaku tak menemui kendala sama sekali. Semua proses pemeriksaan, tegasnya, dilakukan telah sesuai dengan tahapannya.

Advertisement

Penyidik menjerat Lurah Suharjono dengan  Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan asusila di depan umum. Ancaman hukumannya ialah dua tahun delapan bulan.

“Karena ancaman hukumannya kurang lima tahun, tersangka ini tak perlu ditahan,” tambahnya.

Pantauan Solopos.com di ruang penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolresta Solo, sejumlah PNS berseragam nampak hilir mudik di Mapolresta. Mereka mengaku menemani Lurah Suharjono yang tengah diperiksa.

Advertisement

Meski demikian, mereka enggan memberikan komentar lebih jauh ihwal kedatangan mereka. “Kami hanya ingin memberikan dukungan moral saja kepada lurah,” ujar seorang PNS.

Sementara itu, salah satu penasihat hukum (PH) tersangka, Suharno, belum bersedia memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolresta. Pihaknya mengaku masih mengkaji persoalan tersebut secara cermat dan mendalam.

“Kami akan pelajari dulu masalahnya. Nanti, kami akan berikan keterangan kepada wartawan seusai penyidikan selesai,” papar dia.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Pelecehan Seksual Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif