Jateng
Rabu, 16 Desember 2015 - 20:50 WIB

PILKADA SEMARANG : Rekapitulasi KPU, Hendi-Ita Unggul Pilkada Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (tengah) dan Hevearita Gunaryanti Rahayu (Kiri). (JIBI/Antara Foto/R. Rekotomo)

Pilkada Semarang dimenangkan oleh pasangan Hendrar Prihadi-Hevearita Gunaryanti Rahayu (Hendi-Ita).

Kanalsemarang.com,SEMARANG- Pasangan Hendrar Prihadi-Hevearita Gunaryanti Rahayu (Hendi-Ita) unggul dengan perolehan 320.237 suara pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2015.

Advertisement

Perolehan suara itu merupakan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang di Balai Kota Semarang, Rabu (16/12/2015).

Hendi-Ita yang diusung PDI Perjuangan, Nasdem, dan Demokrat itu mengungguli dua pasangan calon lainnya, yakni Soemarmo HS-Zuber Safawi (MaZu) dan Sigit Ibnugroho Sarasprono-Agus Sutyoso (SiBagus).

Pasangan MaZu yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapatkan 220.745 suara, disusul pasangan SiBagus dengan perolehan sebanyak 149.712 suara.

Advertisement

SiBagus merupakan satu-satunya kandidat bukan “incumbent” pada pilkada Kota Semarang yang diusung oleh koalisi tiga partai politik, yakni Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Golkar.

Akumulasi perolehan suara ketiga pasangan calon sebanyak 690.694 suara, sementara suara yang tidak sah tercatat sebanyak 40.713 suara sehingga total partisipasi masyarakat sebanyak 731.407 pemilih.

Menurut Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono, hasil rekapitulasi suara itu akan digunakan sebagai pijakan untuk mengajukan usulan penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih.

Advertisement

“Alhamdulillah, rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara berjalan dengan lancar. Tidak ada masalah berarti. Semua pasangan calon juga menerima hasil perolehan suara masing-masing,” katanya.

Setelah rekapitulasi perolehan suara, kata dia, tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih yang akan segera diselenggarakan jika tidak ada gugatan.

Jika dalam waktu tiga hari setelah rekapitulasi hasil perolehan suara pilkada Kota Semarang ini tidak ada gugatan, kata dia, maka penetapan pasangan calon terpilih bisa segera dilakukan. Hasil rekapitulasi itu diterima seluruh pihak, namun ada catatan dari Panitia Pengawas (Panwas) Kota Semarang mengenai rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 10 Kelurahan Bandarharjo Semarang.

“Kami tidak akan mengadakan PSU. Yang jelas, kami sudah menindaklanjuti rekomendasi Panwas. Kami langsung gelar rapat pleno, minta kotak suara dibuka, memeriksa KPPS, dan sebagainya,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif