Jogja
Rabu, 16 Desember 2015 - 04:40 WIB

MORATORIUM HOTEL : Bupati Terpilih Diminta Patuhi Perbub

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

 

Moratorium pembangunan di sektor ini juga menjadi kesempatan bagi pemegang kebijakan untuk melakukan perbaikan regulasi, manajemen, perizinan, dan tata ruang sehingga ke depan menjadi lebih baik.

Advertisement

 

ilustrasi (JIBI/dok)

Harianjogja.com, SLEMAN– Peraturan Bupati (Perbub) No.63/2015 tentang Penghentian Sementara Pendirian Hotel, Apartemen dan Kondotel Di Wilayah Kabupaten Sleman diharapkan bisa dipertahankan oleh bupati terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015.

Advertisement

Penjabat Bupati Sleman Gatot Saptadi berharap bupati terpilih mampu mempertahankan kebijakan tersebut. Moratorium pembangunan hotel, apartemen dan kondotel, katanya, erat kaitannya dengan kondisi yang terjadi di Sleman. Selain masalah alih fungsi lahan pertanian, moratorium pembangunan di sektor ini juga menjadi kesempatan bagi pemegang kebijakan untuk melakukan perbaikan regulasi, manajemen, perizinan, dan tata ruang sehingga ke depan menjadi lebih baik.

“Moratorium itu bertujuan untuk mendukung pelestarian lingkungan dan konservasi air. Dengan kebijakan ini, persoalan alih fungsi lahan pertanian yang kurang terkontrol bisa diperbaiki. Saya berharap bupati terpilih konsisten mempertahankan aturan ini,” kata Gatot kepada wartawan, Selasa (15/12).

Berdasarkan Perda tersebut, sejak 23 November 2015 Pemkab Sleman melakukan moratorium pembangunan hotel, apartemen, dan kondotel hingga akhir 2021 nanti. Gatot menegaskan, kebijakan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Sejak 2014, tim Pusat Studi Lingkungan UGM melakukan kajian mendalam terkait dampak pembangunan di sektor hunian tersebut sebelum Perbub disahkan.

Advertisement

Menurutnya, salah satu yang menjadi perhatian dari kajian tersebut terkait dampak pembangunan hotel dan apartemen terhadap kondisi sosial masyarakat. Begitu juga dengan dampak penggunaan air tanah, tata ruang dan gangguan siklus ekonomi masyarakat. Dia menyontohkan, keberadaan apartemen-apartemen di Sleman belum memberi kontribusi positif pada pajak. Hal itu disebabkan belum ada Perda yang mengatur bangunan tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif