Jatim
Rabu, 16 Desember 2015 - 12:05 WIB

KORUPSI MADIUN : PNS Pemkot Madiun Diminta KPK Waspadai Gratifikasi Bibit Korupsi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (google img)

Korupsi Madiun ditangkal KPK lewat Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi pada Pemkot Madiun.

Mdiunpos.com, MADIUN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur mewaspadai tidak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi yang rawan terjadi di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Advertisement

Pemeriksa Gratifikasi, Direktorat Gratifikasi Kedeputian Bidang Pencegahan, KPK, Azril Zah, di Madiun, Selasa (15/12/2015), mengatakan, gratifikasi merupakan cikal bakal dari tindak pidana korupsi. Karenanya harus dicegah.

“Akar dari korupsi ya gratifikasi. Apalagi PNS atau ASN rawan terlibat, terlebih di level [eselon] empat yang  merupakan tertinggi penerima gratifikasi,” ujar Azril Zah dalam acara Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi pada Pemkot Madiun oleh tim KPK di Gedung Diklat, Kota Madiun.

Advertisement

“Akar dari korupsi ya gratifikasi. Apalagi PNS atau ASN rawan terlibat, terlebih di level [eselon] empat yang  merupakan tertinggi penerima gratifikasi,” ujar Azril Zah dalam acara Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi pada Pemkot Madiun oleh tim KPK di Gedung Diklat, Kota Madiun.

Guna mencegah terjadinya korupsi gratifikasi di lingkup PNS, ia menyarankan Pemkot Madiun membentuk tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Tim UPG tersebut, nantinya menerima laporan pemberian gratifikasi kepada pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Alurnya, setelah UPG menerima laporan, maka Inspektorat akan meneruskan laporan tersebut ke KPK.

Advertisement

“Nantinya, UPG akan menerima laporan gratifikasi pegawai ASN Pemkot Madiun, lalu diteruskan ke KPK. Tujuan UPG adalah untuk pencegahan gratifikasi dan terhindar dari gratifikasi di kalangan pejabat ANS,” kata dia,

Menanggapi hal tersebut, Sekda Kota Madiun, Maidi, seusai acara sosialisasi itu mengakui sangat pentingnya pembentukan tim UPG untuk mencegah terjadinya gratifikasi. “Tim UPG jelas penting. Tim tersebut akan memberikan pemahaman kepada PNS tentang mana yang berhak terima dan yang ditolak,” kata Maidi.

Ia juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memberikan sesuatu apapun kepada PNS. Sosialisasi nantinya akan gencar dilakukan, utamanya di SKPD pelayanan publik seperti Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), dan kantor pelayanan yang bersingungan dengan masyarakat.

Advertisement

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap


Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif