News
Rabu, 16 Desember 2015 - 06:00 WIB

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK : 6 Provinsi Belum Punya Komisi Informasi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gerak jalan massal Komisi Informasi, Minggu (16/11/2014). (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

Keterbukaan informasi publik didorong dengan pembentukan komisi informasi.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Informasi Pusat menyatakan belum semua provinsi memiliki Komisi Informasi Provinsi. Padahal, kewajiban memiliki lembaga tersebut tercantum jelas dalam UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Advertisement

Ketua Komisi Informasi Pusat, Abdulhamid Dipopramono, mengatakan hingga kini baru 28 provinsi yang memiliki Komisi Informasi Provinsi.

“Meskipun UU telah memerintahkan bahwa seluruh provinsi di Indonesia wajib memiliki komisi informasi, namun kenyataannya hingga kini masih ada enam provinsi yang belum berkomitmen menjalankan UU KIP,” katanya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Abdulhamid menuturkan Komisi Informasi Pusat terus mendorong pembentukan komisi informasi di daerah dengan melaksanakan audiensi dan diskusi dengan seluruh pemangku kepentingan di daerah.

Advertisement

Adapun daerah yang belum membentuk Komisi Informasi Provinsi adalah Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Papua Barat, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara.

“Kami berharap keterlibatan Presiden dalam penghargaan keterbukaan informasi dapat mendorong provinsi yang belum berkomitmen terhadap UU KIP untuk segera membentuk Komisi Informasi,” ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Abdulhamid juga menyebutkan pihaknya telah menerima lebih dari 5.000 kasus sengketa informasi publik yang diregister. Sebagian dari kasus tersebut dilaporkan ke Komisi Informasi Pusat.

Advertisement

“Dari 5.000 kasus sengketa itu 70% telah memiliki keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, dan sebagian besar diselesaikan melalui mediasi,” ucap dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif