Soloraya
Selasa, 15 Desember 2015 - 01:40 WIB

UMK BOYOLALI 2016 : 21 Desember Batas Terakhir Penangguhan UMK 2016

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Usulan UMK Soloraya 2016 (Ilustrasi/Rahmanto I/JIBI/Solopos)

UMK Boyolali 2016, Belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK.

Solopos.com, BOYOLALI–Sebanyak 630 perusahaan di Boyolali sampai sejuah ini belum ada yang mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten (UMK) 2016.

Advertisement

Batas terakhir pengajuan penangguhan UMK  2016 adalah tanggal 21 Desember 2015.

Kepala Dinsosnakertrans Boyolali, Purwanto, mengatakan UMK Boyolali 2016 ditetapkan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo senilai Rp1.403.500. Setelah penetapan UMK tersebut Pemkab membuka posko penangguhan UMK 2016.

Advertisement

Kepala Dinsosnakertrans Boyolali, Purwanto, mengatakan UMK Boyolali 2016 ditetapkan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo senilai Rp1.403.500. Setelah penetapan UMK tersebut Pemkab membuka posko penangguhan UMK 2016.

“Kami masih memberikan kesempatan kepada perusahaan di Boyolali untuk mengajukan penangguhan UMK 2016,” ujar Purwanto saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (14/12/2015).

Purwanto mengatakan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan Provinsi Jateng, penangguhan UMK harus sudah diajukan paling lambat 10 hari sebelum taggal 21 Desember. Pengajuan penangguhan UMK adalah hak perusahaan sehingga perlu difasilitasi.

Advertisement

Ia mengakui syarat pengajuan penangguhan UMK tidaklah mudah. Salah satu syaratnya utama adalah perusahaan wajib mempublikasikan laporan keuangan perusahaan selama dua tahun berturut-turut dan meminta persetujuan penangguhan UMK kepada serikat pekerja.

“Jika kedua syarat utama itu tidak bisa dipenuhi perusahaan secara otomotis pengajuan penangguhan UMK dianggap gugur,” kata dia.

Ia berharap UMK yang ditetapkan tahun ini tidak ada yang mengajukan penangguhan. UMK baru nanti diyakini dapat menarik banyak pekerja untuk bekerja di Boyolali. Hal itu terjadi karena UMK Boyolali tertinggi nomor tiga di Soloraya setelah Karanganyar senilai Rp1.442.000 dan Solo senilai Rp1.418.218.

Advertisement

Ditanya mengenai sanksi bagi perusahaan melanggar UMK 2016, dia menjelaskan sanksinya sangat berat yakni mulai sanksi pidana hingga administrasi. Hukuman itu sesuai dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Sanksi hukuman penjara bagi perusahaan yang melanggar UMK paling singkat satu tahun hingga empat tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta sampai Rp400 juta,” papar dia.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Pembinaan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Boyolali, Jaka Santosa, mengatakan selama ini banyak perusahaan di Boyolali kekurangan tenaga kerja. Hal itu disebabkan karena persaigan perusahaan dalam mencari pekerja di Soloraya sangat ketat.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif