News
Selasa, 15 Desember 2015 - 20:00 WIB

PROSTITUSI ARTIS : Bareskrim Selidiki Pencucian Uang dalam Bisnis Lendir Artis

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bisnis prostitusi. (Istimewa/cwtv/dailymail.co.uk)

Prostitusi artis terus diselidiki Bareskrim, termasuk kemungkinan adanya unsur pencucian uang dalam bisnis lendir itu.

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Biro Penerangan Mabes Polri Brigjen Pol. Agus Rianto mengungkapkan penyidikan dugaan perdagangan orang (human trafficking) dalam prostitusi artis berkembang pada dugaan pencucian uang. “Sedang dalam proses penyidikan,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Advertisement

Agus menuturkan dasar pengembangan itu adalah bukti yang diperoleh dari tersangka berupa transfer uang. Penyidik selanjutnya menelusuri dari mana saja uang-uang tersebut mengalir. Karena itu, orang yang terkait dana bisa dikenakan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Namun, dia belum dapat memastikan soal keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus esek-esek itu. Selama penyidik belum memberikan pernyataan tentang hal tersebut, pihaknya tak dapat memberikan komentar lebih lanjut. “Saya tidak bisa komentari,” katanya.

Pasal 2 ayat (1) UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh di antaranya dari perdagangan orang. Sebelumnya Kepala Unit Human Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim AKBP Arie Dharmanto menyatakan pemesan prostitusi artis yang melibatkan Nikita Mirzani dan Putty Revita belum tentu dapat dipidana, tapi lain halnya jika menggunakan uang negara.

Advertisement

“Kalau menggunakan uang negara maka kita kenakan Pasal 12 [UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang] menyetubui tubuh [korban] trafficking dan Pasal 8 tentang penyelenggara negara,” kata Arie di Bareskrim, Jakarta, Senin (14/12/2015).

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pejabat yang diduga terlibat. Tapi pihaknya telah mengantongi nama-nama para pemesan artis tersebut. Rencananya para pria hidung belang itu, sambung Arie, akan dipanggil juga guna diambil keterangannya.

Dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan mucikar inisial F dan O sebagai tersangka. Selain itu, Bareskrim kembali menetapkan satu tersangka berinisial A yang tengah dikejar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif