Soloraya
Selasa, 15 Desember 2015 - 18:40 WIB

PILKADA SRAGEN : Gakkumdu: Yuni-Dedy Tak Langgar Pidana

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Panwaslu Sragen, Slamet Basuki, menandatangani dokumen pengambilan sumpah 60 anggota Panwascam setelah dilantik di Pendapa Sumonegaran, kompleks Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Sragen, Rabu (10/6/2015). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Pilkada Sragen, Gakkumdu Sragen menyatakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Yuni-Dedy tak melanggar pidana pemilu.

Solopos.com, SRAGEN–Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyatakan tidak ada unsur pelanggaran pidana dalam kasus temuan sejumlah saksi pasangan Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Dedy Endriyatno (Yuni-Dedy) yang mengenakan seragam bertulis Ayo Guyub Rukun dan Sukowati Bangkit pada hari pemungutan suara berlangsung.

Advertisement

Sentra Gakkumdu yang beranggotakan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Satreskrim Polres Sragen dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menyatakan tidak ada pelanggaran Pasal 187 UU No. 8/2015 tentang Perubahan atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Terlapor [Yuni-Dedy] tidak memerintahkan saksi pasangan calon nomor urut 3 untuk memakai seragam itu. Terlapor juga tidak melakukan kegiatan untuk memengaruhi pemilih di TPS-TPS di seluruh wilayah Kabupaten Sragen,” kata Ketua Panwaslu Sragen, Slamet Basuki Indrowiyono saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (15/12/2015).

Gakkumdu memberi rekomendasi supaya kasus tersebut tidak ditindaklanjuti hingga proses penyidikan Polres Sragen karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu. Dengan begitu, tindak lanjut laporan kasus dugaan kampanye di luar jadwal sebagaimana dilaporkan Tim Sukses Pasangan Agus Fatchur Rahman-Djoko Suprapto (Amanto) berhenti di Sentra Gakkumdu. Laporan itu selanjutnya diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen karena pemakaian seragam sebagaimana dalam pokok perkara melanggar buku panduan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Temuan atau laporan dari Tim Sukses Pasangan Amanto itu juga dinilai Sentra Gakkumdu tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Advertisement

Menanggapi hal itu, Ketua Media Center Pasangan Amanto, Ikhwanushoffa, menganggap Panwaslu Sragen tidak konsisten dalam mengambil sikap. Dia mencontohkan beberapa bulan lalu, Panwaslu Sragen menganggap slogan iklan layanan masyarakat tentang program keluarga berencana (KB) dengan kalimat Dua Lebih Baik merupakan bagian dari alat peraga kampanye (APK) yang harus diturunkan.

Dia menganggap slogan Dua Lebih Baik sama halnya dengan slogan Ayo Guyub Rukun dan Sukowati Bangkit yang dipakai para saksi dari pasangan calon nomor urut 3.  “Ketidakkonsistenan ini semakin mengindikasikan bahwa Panwaslu Sragen tidak netral,” tuding Ikhwanushoffa.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif