Soloraya
Selasa, 15 Desember 2015 - 16:52 WIB

PERIZINAN SUKOHARJO : Duh, Rumah Pribadi Camat Mojolaban Ternyata Belum Ber-IMB

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan perumahan (Paulus Tandi Bone/JIBI/Bisnis)

Perizinan Sukoharjo, DPU Sukoharjo sudah melayangkan dua kali surat peringatan penghentian proyek pembangunan.

Solopos.com, SUKOHARJO–Rumah pribadi yang baru dalam tahap pembangunan milik Camat Mojolaban, Basuki Budi Santoso, diketahui belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Advertisement

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo telah melayangkan dua kali surat peringatan (SP) agar Basuki menghentikan sementara pengerjaan proyek dan segera mengurus perizinan ke instansi terkait.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (15/12/2015), menyebutkan rumah pribadi milik Basuki dibangun di wilayah Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban sejak beberapa bulan lalu.

Rumah itu terletak di pinggir ruas jalan perdesaan dan sekitar areal persawahan. Hingga sekarang, Basuki belum mengantongi IMB namun tetap melanjutkan pengerjaan pembangunan rumah.

Advertisement

Kepala Seksi (Kasi) Permukiman Bidang Cipta Karya DPU Sukoharjo, Sutanta, mengatakan telah berulangkali memperingatkan Basuki agar segera mengurus perizinan pembangunan rumah ke instansi terkait. Bahkan, ia telah dua kali melayangkan surat peringatan kepada Basuki agar segera menghentikan proyek pembangunan rumah.

“Kami sudah berkali-kali meminta agar Pak Camat [Basuki Budi Santoso] segera mengurus perizinan pembangunan rumah. Surat peringatan kali terakhir kami layangkan sebulan yang lalu,” kata dia kepada Solopos.com, Selasa (15/12/2015).

Sesuai aturan, warga yang hendak membangun tempat usaha dan rumah harus mengantongi dokumen kelengkapan perizinan seperti izin mendirikan bangunan (IMB).  Pemohon hanya dibebani membayar biaya operasional saat mengurus  IMB di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Sukoharjo. Nilai biaya IMB tergantung luas bangunan dan jenis usaha bangunan. Tentu saja, dokumen kelengkapan IMB harus mendapat rekomendasi dari DPU Sukoharjo.

Advertisement

Setelah dokumen kelengkapan perizinan lengkap maka BPMPP Sukoharjo akan menerbitkan IMB.
“Sebelum mengantongi IMB, pelaku usaha atau warga dilarang mengerjakan proyek pembangunan rumah atau gedung. Syaratnya kan sudah jelas dan harus ditaati warga tanpa ada pengecualian,” ujar dia.

Dalam waktu dekat, ia akan turun lapangan untuk mengecek apakah Basuki telah mengurus dokumen kelengkapan IMB atau belum. Namun, ia tidak mengetahui apakah rumah milik Basuki berada di lahan persawahan produktif atau tidak.
“Memang di sekitar rumah ada persawahan namun kami tak tahu apakah termasuk dalam kawasan lahan terbuka hijau atau tidak,” terang Sutanta.

Di sisi lain, Camat Mojolaban, Basuki Budi Santoso, mengatakan segera berkoordinasi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Sukoharjo ihwal pembangunan rumah pribadinya. Basuki enggan membeberkan secara jelas ihwal IMB yang belum dikantongi namun nekat melanjutkan membangun rumah.
“Nanti malam [Selasa] saya mau matur Plt Sekda [Eko Aji Arianto] untuk membahas pembangunan rumah milik saya,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif