Soloraya
Selasa, 15 Desember 2015 - 07:25 WIB

KESEJAHTERAAN PENDIDIK : PGRI Usulkan Gaji Guru Non PNS Rp1 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru honorer (Dok/JIBI)

Kesejahteraan pendidik, PGRI meminta agar gaji guru non-PNS minimal Rp1 juta/bulan.

Solopos.com, KLATEN–Kesejahteraan guru non PNS hingga kini dinilai belum layak. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengusulkan agar gaji guru non PNS minimal Rp1 juta.

Advertisement

Ketua PGRI Klaten, Sunardi, mengatakan ada ribuan guru non PNS atau guru tidak tetap di Kabupaten Klaten. Dari ribuan guru non PNS itu, masih banyak yang menerima upah Rp100.000-Rp200.000/bulan.

“Bukan hanya mendengar, tetapi kami juga merasakan apa yang sekarang ini diterima. Konsekuensi tanggung jawab sebagai tenaga pendidik masih sangat memprihatinkan. Banyak yang menerima upah Rp100.000-Rp200.000/bulan bahkan ada yang tidak dibayar,” jelas Sunardi, Senin (14/12/2015).

Kesejahteraan guru non PNS menjadi persoalan serius. Sebagai garda terdepan guna mencerdaskan kehidupan bangsa, semestinya kesejahteraan para guru non PNS mendapat perhatian lebih dari pemerintah.

Advertisement

Sunardi menjelaskan PGRI sudah menyiapkan usulan ke pemerintah soal kesejahteraan guru non PNS. Dari usulan itu, PGRI meminta agar gaji guru non PNS minimal Rp1 juta.

“Usulan PGRI untuk kesejahteraan guru tidak tetap atau yang belum terangkat PNS minimal Rp1 juta/bulan. Tetapi, itu tentu ada kriterianya. Misalnya, sudah diangkat dengan SK kepala sekolah, kepala dinas, atau bupati. Selain itu, mengabdi secara rutin dan bekerja dengan sebaik-baiknya,” urai dia.

Sementara itu, Ketua Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI), Anggoro Budi Suseno, tak menampik selama ini kesejahteraan para guru non PNS masih minim. “Ya kalau gaji yang diterima ada yang Rp100.000-Rp300.000/bulan. Memang ada dana lain-lain yang diterima guru non PNS, tetapi itu tidak menentu,” katanya.

Advertisement

Anggoro mengatakan gaji yang diterima guru non PNS tak sebanding dengan kinerja mereka selama ini. Jam mengajar mereka sama dengan jam mengajar guru berstatus PNS.

“Makanya dari itu kami memohon ada perhatian dari pemerintah. Kalau dari kami perhatian itu lebih kepada perubahan status dari status guru wiyata bakti menjadi PNS,” terangnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif