News
Selasa, 15 Desember 2015 - 21:30 WIB

KASUS SUAP MUSI BANYUASIN : KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Musi Banyuasin

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Kasus suap Musi Banyuasin terus diproses KPK. Empat tersangka ditahan KPK hari ini.

Solopos.com, JAKARTA — KPK akhirnya menahan empat tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Musi Banyuasin (Muba) terkait persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan APBD 2015.

Advertisement

Keempat tersangka tersebut adalah Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin periode 2014-2019 Riamon Iskandar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin periode 2014-2019 Darwin, Islan Hanura, dan Aidil Fitria

“Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur” ujar Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (15/12/2015). Uang tersebut diduga suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun anggaran 2015.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka yaitu Bambang Karyanto anggota DPRD dari fraksi PDIP, Adam Munandar anggota DPRD dari fraksi Gerindra, Syamsudin Fei Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Fasyar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, serta Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty.

Advertisement

Selain itu, empat orang lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Islan Hanura, Darwin A.H, Aidil Fitria dan Riamon Iskandar. Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya Lucianty sedianya diperiksa KPK hari ini. Namun, lantaran keduanya berhalangan hadir maka KPK akan menjadwalkan pemeriksaan kembali.

Atas perbuatannya, keempat tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 KUH Pidana.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif