Adha di Solo, bangunan bekas Puskesmas Setabelan menjadi alternatif menampung anak-anak dengan HIV/AIDS.
Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menawarkan bangunan bekas Puskesmas Setabelan yang berlokasi di Jl. D.I. Panjaitan, Banjarsari, sebagai rumah penampungan sementara anak dengan HIV/AIDS (ADHA) asuhan Rumah Singgah Lentera.
“Bangunan itu sementara ini masih kosong sebelum nantinya diserahkan ke [Dinas] Dikpora. Ini sifatnya sementara sambil menunggu kesiapan pemerintah kota menyediakan rumah singgah permanen bagi ADHA,” terang Pj. Wali Kota Solo Budi Suharto, saat ditemui wartawan di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Solo, Selasa (15/12/2015).
Pj. Wali Kota mengemukakan usulan lokasi sementara rumah singgah tersebut setelah melalui berbagai pertimbangan jajarannya. “Kami usulkan lokasi yang benar-benar free dan tidak dipakai siapa pun. Lokasi lain tidak dimungkinkan. Pondok Boro Minapadi mulai ada penolakan dari penghuninya. Panti yang ada di Jongke juga tidak mungkin karena di sana tidak khusus HIV/AIDS,” katanya.
Selain mencari lokasi penampungan yang pas bagi ADHA, Budi menyebutkan Pemkot juga tengah menyiapkan program lanjutan untuk mengelola ADHA yang ada di Kota Bengawan.
“Kami sudah membahas dengan DKK [Dinas Kesehatan Kota]. Ke depan kami pastikan anak-anak yang dilabeli ADHA dan masuk rumah singgah benar-benar positif HIV,” ujarnya.
Budi juga telah berkoordinasi dengan DKK terkait sosialisasi penularan dan pencegahan HIV/AIDS di masyarakat agar ke depan tidak ada lagi kasus diskriminasi menimpa ADHA dan orang dengan HIV/AIDS (ADHA).
“Membangun pemahaman agar masyarakat bisa menerima mereka [ADHA/ODHA] di tengah lingkungannya juga sudah kami bahas dengan DKK,” kata Budi.
Disinggung soal koordinasi dengan Rumah Singgah Lentera, Budi mengaku sudah menjalin komunikasi dengan pengelola lembaga swadaya masyarakat yang fokus mengelola ADHA tersebut. Dia juga memastikan bantuan Rp50 juta yang dijanjikan Pemkot untuk pengelolaan ADHA bisa dicairkan dalam waktu dekat.
“Mereka akan mendapatkan jatah bantuan Rp50 juta untuk operasional 2015. Dana sudah diproses di DPPKAD. Tidak perlu lewat dana hibah,” katanya.