Jateng
Senin, 14 Desember 2015 - 21:50 WIB

KORUPSI BANSOS : Karo Keuangan Pemprov Jateng Didakwa Rugikan Negara Rp394 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana bansos (JIBI/Solopos/Reuters)

Korupsi bansos 2011 menyeret mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Agoes Soeranto.

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Agoes Soeranto didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp394 juta dalam kasus penyimpangan penyaluran dana bantuan sosial pemerintah provinsi setempat pada 2011.

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum Slamet Widodo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (14/12/2015), mengatakan kerugian tersebut didasarkan atas perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pemerintahan Perwakilan Jawa Tengah.

“BPKP melakukan audit terhadap 164 lembaga swadaya masyarakat penerima bantuan sosial dengan total kerugian mencapai Rp1,02 miliar,” katanya.

Kerugian negara akibat perbuatan terdakwa senilai Rp394 juta tersebut, kata dia, didasarkan atas banyaknya pengajuan bantuan sosial yang melalui biro keuangan.

Advertisement

Alokasi dana bantuan sosial 2011, kata dia, mencapai Rp26 miliar. Dalam penyaluran bansos, lanjut dia, terdapat sejumlah jalur untuk mengajukan permohonan, yakni melalui Biro Bina Sosial serta Biro Keuangan.

Pengajuan bantuan yang melalui Biro Keuangan inilah yang akhirnya menimbulkan permasalahan. Menurut dia, terdakwa sebagai Kepala Biro Keuangan pada saat ini selalu menyertakan nota dinas dalam setiap pengajuan proposal yang akan diproses di Biro Bina Sosial.

“Nota dinas tersebut berisi tentang pengajuan bantua sosial yang harus segera diproses dan dicairkan, sehingga tidak perlu diverifikasi,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ari Widodo tersebut.

Advertisement

Pengajuan bantuan sosial yang tanpa proses pengkajian tersebut menyebabkan munculnya banyak pemerima fiktif. Perbuatan terdakwa tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas dakwaan jaksa, Kepala Nonaktif Biro Administrasi Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah tersebut tidak akan mengajukan tanggapan. Majelis hakim selanjutnya memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi pada sidang pekan depan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif