Soloraya
Sabtu, 12 Desember 2015 - 18:00 WIB

PILKADA BOYOLALI : Panwaslu Hentikan Kasus Money Politics di Musuk

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi money politics atau politik uang (JIB/Harian Jogja/Dok.)

Pilkada Boyolali, dugaan kasus money politic di Musuk dihentikan panwaslu.

Solopos.com, BOYOLALI–Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Boyolali menghentikan kasus money politic yang melibatkan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Dukuh Tugurejo, Desa Sukorejo, Kecamatan Musuk.
Penghentian kasus itu karena dinilai belum memenuhi unsur pidana pemilu.

Advertisement

Ketua Panwaslu Boyolali, Narko Nugroho, mengatakan batas terakhir Panwaslu menyusut kasus money politic adalah hari ini [Sabtu]. Panwaslu dipastikan menghentikan kasus tersebut karena belum dapat menemukan formulasi pidana bagi pelaku.

“Kalau money politic masuk unsur pidana suap. Kalau sudah masuk ranah suap yang berhak menangani bukan lagi Panwaslu tetapi pihak kepolisian,” ujar Narko saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (12/12/2015).

Sebelumnya, anggota KPPS Desa Sukorejo, Musuk, Yoto Suparto kedapatan menyebarkan undangan C6 kepada warga dengan disertai uang senilai Rp25.000, Selasa (7/12/2015) malam. Setelah memberikan uang itu ke warga pelaku meminta warga agar mencobos salah satu pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) tertentu. Mendapati hal itu warga langsung melaporkan kejadian itu ke Penitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Musuk.

Advertisement

Narko mengaku kesulitan menyelesaikan kasus yang ada kaitannya dengan money politic. Hal itu terjadi karena batas waktu dalam menyusut kasus sedikit yakni enam hari. Selama pelaksanaan pilkada di Boyolali tahun ini kasus money politic hanya terjadi di Musuk.

“Kami mendata selama pelaksanaan pilkada tahun ini sudah ada 11 pelanggaran pilkada yang masuk ke Gakkumdu [Sentra Penegakan Hukum Terpadu]. Dari kasus itu tiga pelaku dikenai pidana pemilu,” kata dia.

Sementara itu, Anggota Panwaslu Boyolali, Divisi Penindakan dan Penyelesaikan Sengketa, Taryono, mengatakan Panwaslu kesulitan mencari kesesuaikan pasal yang disangkakan pelaku money politics di Musuk. UU No.8/2015 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati, dan Wali Kota tidak ada pasal yang dapat menjerat pelaku.

Advertisement

“Laporan pelanggaran pilkada banyak yang masuk ke Panwaslu. Namun, tidak semuanya dapat diproses karena tidak cukup alat bukti,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif