Soloraya
Sabtu, 12 Desember 2015 - 23:10 WIB

HASIL PILKADA SRAGEN : Yuni-Dedy Dicecar 21 Pertanyaan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kusdinar Untung Yuni dan Dedy Endriyatno mendatangi kantor Panwaslu Sragen, Sabtu (12/12/2015). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Hasil pilkada Solo, pasangan calon bupati Kusdinar Untung Yuni-Dedy Edriyatno mendatangi Panwaslu Sragen.

Solopos.com, SRAGEN–Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Dedy Endriyatno (Yuni-Dedy) dicecar 21 pertanyaan saat pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 itu memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sragen, Sabtu (12/12/2015) sore.

Advertisement

Pasangan Yuni-Dedy tiba di Kantor Panwaslu Sragen sekitar pukul 16.30 WIB. Puluhan sukarelawan dan simpatisan pendukung Yuni-Dedy juga hadir di lokasi. Kedatangan Yuni-Dedy beserta puluhan sukarelawannya itu mendapat pengawalan ketat aparat polisi.

Kedatangan Yuni-Dedy disambut Ketua Panwaslu Sragen Slamet Basuki Indrowiyono dan Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan
Pelanggaran Pemilu Heru Cahyono.  Beberapa pertanyaan yang dilontarkan Panwaslu antara lain apakah ada instruksi dari Yuni-Dedy kepada sejumlah saksi dalam pemungutan suara untuk mengenakan seragam bertuliskan Ayo Guyup Rukun dan Sukowati Bangkit. Panwaslu juga menanyakan apakah seragam tersebut dibuat atas perintah Yuni-Dedy.

Kepada Panwaslu, Yuni-Dedy menjawab seragam tersebut dibuat oleh para sukarelawan tanpa ada instruksi dari keduanya. Pasangan Yuni-Dedy mengaku tidak tahu menahu soal seragam yang dikenakan para saksi. Menurut Yuni, seragam tersebut dibuat oleh
sukarelawan tanpa adanya instruksi langsung darinya. ”Seragam itu dibuat oleh sukarelawan yang ingin berpartisipasi. Menurut saya, kalimat Ayo Guyup Rukun dan Sukowati Bangkit itu tidak melanggar PKPU No. 10/2015
[tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada],” terang Yuni.

Advertisement

Dedy menimpali para sukarelawan memang sempat berkonsultasi kepadanya terkait desain seragam untuk saksi. Saat itu, dia menjawab silakan didesain sedemikian rupa asalkan tidak melanggar ketentuan dalam Pasal
30 ayat (3) PKPU No. 10/2015.

”Di seragam itu tidak ada gambar pasangan calon, nomor urut dan logo partai. Jadi, kami sudah taat aturan. Menurut kami itu bukan pelanggaran,” paparnya. Setelah mengklarifikasi Yuni-Dedy, Panwaslu belum bisa mengambil kesimpulan apakah ada pelanggaran Pasal 30 ayat (3) PKPU No. 10/2015  tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada. Pasal itu menyebutkan larangan saksi menggunakan atribut berlogo partai politik, nama pasangan calon, nomor urut, visi misi dan lain-lain.

Panwaslu akan meminta keterangan dua saksi tambahan dari terlapor untuk melengkapi keterangan. Selanjutnya, Panwaslu akan berdiskusi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebelum menggelar rapat pleno untuk menentukan apakah ada pelanggaran Pasal 30 ayat (3) PKPU No. 10/2015 dalam kasus ini.  “Apakah kalimat Ayo Guyup Rukun dan Sukowati Bangkit itu melanggar Pasal 30 ayat (3) PKPU No. 10/2015? Kami belum bisa mengambil kesimpunan. Nanti akan kami diskusikan dulu bersama Gakkumdu,” papar Slamet Basuki.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif