Soloraya
Jumat, 11 Desember 2015 - 14:40 WIB

PILKADA BOYOLALI : Kasus Camat Wagino Dilimpahkan ke Kejari

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Camat Nogosari Wagino (Solopos TV)

Pilkada Boyolali, berkas kasus Camat Wagino sudah dilimpahkan ke Kejari.

Solopos.com, BOYOLALI–Kasus pelanggaran netralitas Camat Nogosari, Wagino, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Jumat (11/12/2015).

Advertisement

Pelimpahan kasus dilakukan setelah penyidik Polres Boyolali menyelesaikan berkas perkara atas kasus tersebut. Selain Wagino, ada dua orang lagi yang juga menjadi tersangka kasus pidana pemilu, yakni Kades Bendo, Kecamatan Nogosari, Samsidi, dan pengawas sekolah UPTD Dikdas dan LS Kecamatan Sambi, Jimandiyanto.

“Ya, hari ini P-21. Kalau P-21 selesai nanti lanjut pelimpahan tahap dua,” kata Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, melalui Kasatreskrim, AKP Andie Prasetyo, saat ditemui Solopos.com, Jumat.

Dengan pelimpahan kasus tersebut, artinya tidak akan lama lagi Wagino dkk akan duduk di kursi pesakitan.

Advertisement

Menurut Kasi Pidum Kejari Boyolali, Muhandas Ulimen, proses penanganan kasus pidana pemilu dibatasi waktu. Kejaksaan hanya punya waktu lima hari untuk memeriksa berkas perkara setelah ada pelimpahan dari penyidik kepolisian. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka kasus segera dilimpahkan ke pengadilan.

Kecil kemungkinan berkas perkara kembali ke penyidik karena di awal kasus itu sudah dibahas dan dimatangkan di Sentra Gakkumdu.
“Di situlah fungsi Gakkumdu mengingat penanganan harus cepat. Nanti di pengadilan juga waktunya cepat, hanya tujuh hari dari pemeriksaan, sidang, sampai putusan,” papar Muhandas.

Dalam pidana pemilu, Wagino, Samsidi, dan Jimandiyanto, telah melanggar Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang (UU) No.8/2015 tentang Perubahan atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

Advertisement

Sebagai bagian dari birokrasi, mereka telah melakukan tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon sehingga dikenai pidana pemilu.

“Ancaman hukuman pidana 1 bulan sampai 6 bulan penjara dan/atau denda Rp600.000 sampai dengan Rp6 juta,” imbuh Andie.

Seperti diketahui, Camat Wagino dan Samsidi telah menggelar pertemuan politis membahas pemenangan pasangan Seno Samodro-Said Hidayat di rumah Jimandiyanto, Senin (30/11/2015) malam. Pertemuan itu digerebek warga. Pada kejadian itu, warga tidak hanya menangkap dan menyandera camat tetapi juga mobil dinas camat AD 81 D yang diganti pelat nomor hitam AD 9045 PD.

Untuk kasus ini, penyidik memiliki sejumlah barang bukti antara lain undangan pertemuan, kliping koran, foto pintu rumah kades yang tertempel stiker Seno-Said, CD, dan data kirka atau perkiraan dukungan untuk cabup cawabup Seno-Said.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif