Kecelakaan kerja Solo terjadi di bangunan FH UNS Solo.
Solopos.com, SOLO–Kecelakaan kerja terjadi di salah satu gedung Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Kamis (10/12/2015). Seorang pekerja dilarikan ke rumah sakit setelah tertimpa material atap gedung yang runtuh.
Informasi yang dihimpun Solopos.com, kecelakaan kerja tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Diduga, terjadi kesalahan konstruksi sehingga rangka atap yang terdiri atas baja ringan ambruk lantaran tak kuat menahan beban genting.
Dalam insiden tersebut, seorang pekerja dilaporkan mengalami cedera di bagian kepala dan lengan.
Dalam insiden tersebut, seorang pekerja dilaporkan mengalami cedera di bagian kepala dan lengan.
“Tadi tahu-tahu ambruk pas jam istirahat. Nah, seorang kuli ternyata masih di bawahnya dan langsung tertimpa material. Tadi, langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat,” ujar seorang pekerja yang tak mau disebutkan namanya.
Gedung yang tengah dibangun tersebut diprakarsai alumni Fakultas Hukum UNS. Gedung yang berdekatan dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) tersebut masih 50% tahap pembagunan.
Salah seorang yang mengaku ditugasi menjaga lokasi proyek, Rudi, membenarkan telah terjadi insiden atap runtuh. Namun, ia menolak memberikan identitas korban, kondisi korban, kronologis, hingga pelaksana proyek dan pengawasnya.
Ia mengaku masih melakukan investigasi terkait insiden tersebut. “Benar ada kecelakaan kerja. Namun, kami berhak untuk tak memberikan informasi kepada siapa pun, termasuk wartawan,” ujarnya saat ditemui Solopos.com.
Pantauan Solopos.com di luar pagar proyek, sejumlah pekerja langsung membersihkan lokasi kejadian. Beberapa ruas rangka atap baja ringan nampak porak poranda.
Salah satu keluarga alumni Fakultas Hukum UNS, M.Taufiq, ketika dimintai konfirmasi Solopos.com meminta agar proyek pembangunan gedung tersebut dievaluasi, khususnya kontraktor. Taufiq membenarkan gedung tersebut dibangun atas prakarsa alumni Fakultas Hukum UNS sebagai bentuk kepedulian mereka kepada almamater. Namun, pihaknya mengaku belum mengetahui insiden tersebut termasuk siapa pelaksana proyeknya.
Menurut Taufiq, garansi atas kondisi gedung minimal satu tahun. Sebelum ada berita acara serah terima pembangunan, lanjutnya, gedung tersebut masih menjadi tanggung jawab kontraktor.
“Kejadian ini harus menjadi evaluasi bersama. Jangan sampai gedung diserahkan, namun runtuh di kemudian hari,” ujarnya.