Soloraya
Kamis, 10 Desember 2015 - 22:40 WIB

HASIL PILKADA SRAGEN : Tim Amanto Laporkan Yuni-Dedy ke Panwaslu

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kusdinar Untung Yuni Sukowati vs Agus Fatchur Rahman (JIBI/Solopos.com/Dok.)

Hasil pilkada Sragen, ada atribut kampanye di lokasi TPS menjadi alasan tim Amanto melapor ke Panwaslu.

Solopos.com, SRAGEN–Pasangan Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Dedy Endriyatno (Yuni-Dedy) dilaporkan Tim pasangan Agus Fatchur Rahman-Djoko Suprapto (Amanto) ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sragen, Kamis (10/12/2015).

Advertisement

Yuni-Dedy diduga melanggar Pasal 178 UU No. 1/2015 tentang kampanye di luar jadwal atau waktu yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Tim Pemenangan Amanto, Suharno W.D., melaporkan indikasi pelanggaran tersebut berdasarkan temuan adanya saksi Yuni-Dedy yang mengenakan pakaian dengan tulisan Ayo Guyup Rukun dan Sukowati Bangkit di dalam dan di luar tempat pemunguatan suara (TPS) pada Rabu (9/12/2015).

Suharno menduga indikasi penggunaan atribut atau slogan yang mengarah pada pasangan Yuni-Dedy itu terjadi di semua TPS.
Atribut atau slogan itu, kata Suharno, terindikasi sebagai salah satu kegiatan kampanye di luar jadwal. Dia berpendapat masa kampanye sudah habis.

Advertisement

“Tetapi ini malah seperti kampanye di TPS. Slogan itu kan yang sering digunakan tim Yuni-Dedy saat kampanye. Atas dasar itu, kami melaporkan indikasi pelanggaran Pasal 187 UU No. 1/2015 ayat (1). Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal atau waktu yang telah ditetapkan KPU untuk masing-masing calon dipidana kurungan minimal 15 hari dan maksimal tiga bulan, denda minimal Rp100.000 maksimal Rp1 juta,” kata Suharno saat dihubungi Solopos.com, Kamis sore.

Suharno didampingi fungsionaris Partai Golkar Sragen Bambang Widjo Purwanto dan kuasa hukum Amanto saat melapor ke Panwaslu.
Kedatangan mereka diterima tiga anggota Panwaslu yang dipimpin Slamet Basuki Indrowiyono. Dalam laporan tersebut, Suharno menyerahkan barang bukti berupa 18 foto aktivitas saksi Yuni-Dedy di berbagai daerah. Suharno juga mendaftarkan 10 saksi yang akan dimintai keterangan Panwaslu mulai Jumat (11/12/2015). Suharno menilai indikasi pelanggaran itu dilakukan secara masif, sistemik, dan terstruktur.

Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Sragen, Heru Cahyono, mengatakan tim Amanto melaporkan indikasi pelanggaran saksi dari pasangan nomor tiga yang mencantumkan dua tulisan tersebut.
Dia menyampaikan Suharno menilai indikasi itu dilakukan secara masif dan terstruktur.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Yuni-Dedy, Aan Cahyanto Bayu Aji, menyatakan pencantuman tulisan Guyup Rukun dan Sukowati Bangkit itu tidak melanggar aturan pilkada. Aan sudah berkonsultasi dengan Divisi Hukum Yuni-Dedy sebelum mencantumkan tulisan tersebut pada pakaian saksi.

“Selama tidak mencantumkan nomor pasangan calon, gambar pasangan calon, simbol atau gambar partai politik, ya tidak masalah. Kecuali ada foto pasangan calon. Kendati demikian, kami akan mengikuti tahapan di Panwaslu. Untuk lebih lanjutnya persoalan itu akan didampingi Tim Advokasi dan Hukum Yuni-Dedy,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif