News
Rabu, 9 Desember 2015 - 21:30 WIB

PENCATUTAN NAMA JOKOWI : MKD Didesak Minta Polri Panggil Paksa Riza Chalid

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Riza Chalid (Istimewa/Youtube)

Pencatutan nama Jokowi belum diketahui ujung kasusnya. MKD didesak untuk meminta Polri memanggil paksa Riza Chalid.

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa langsung memberikan mandat kepada kepolisian untuk menjemput paksa pengusaha migas Riza Chalid agar segera bersaksi dalam kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto dalam pencatutan nama Jokowi-JK terkait kontrak Freeport Indonesia.

Advertisement

Pakar hukum dan tata negara dari Universitas Andalas Padang, Refly Harun, mengatakan MKD bisa menjemput paksa Riza Chalid dengan bantuan kepolisian. “Jika tiga kali dipanggil tidak datang, MKD harus memberikan mandat kepada polisi untuk menjemput paksa Riza,” katanya saat dihubungi Bisnis/JIBI, Rabu (9/12/2015).

Setelah diberikan mandat oleh MKD, tuturnya, Polri mempunyai kewenangan penuh untuk mencari Riza Chalid di manapun dia berada. “Saat mandat diterima, kepolisian punya mekanisme sendiri. Misalnya bekerja sama dengan interpol atau kepolisian negara setempat untuk menangkap Riza yang dikabarkan sudah pergi ke luar negeri,” katanya.

Refly Harun berharap kepada MKD agar segera memberikan mandat kepada kepolisian agar Riza Chalid bisa segera dihadirkan untuk memberikan kesaksian. “Kesaksian Riza sangat penting untuk kelanjutan kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan ketua DPR itu.”

Advertisement

Pentingnya kesaksian Riza juga diungkap oleh Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho. “Kesaksian Riza itu penting. Kalau tidak bisa dihadirkan, Setya Novanto bisa diganjar vonis ringan dengan alasan kurangnya saksi,” katanya.

Emerson menganggap jika MKD tidak mampu menghadirkan Riza Chalid, akan menguatkan dugaan permainan dalam penanganan kasus tersebut. “MKD harus mampu menghadirkan Riza jika tidak ingin citranya bertambah buruk setelah menuruti permintaan Setya untuk menggelar sidang tertutup.”

Emerson juga mendesak agar penegak hukum segera bertindak mengusut kasus yang sudah mengarah pada tindak pidana korupsi tersebut. “Melihat penanganan kasus ini, KPK dan kepolisian jangan diam saja. Keduanya bisa membantu serta memberikan supervisi kepada Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus itu.”

Advertisement

Desakan itu muncul, setelah adanya indikasi MKD tidak serius menangani kasus tersebut. “MKD sudah masuk angin karena sudah terlihat tidak serius menangani kasus itu,” kata Emerson.

Indikasi MKD masuk angin juga disuarakan oleh tokoh muda Partai Golkar, seperti Andi Sinulingga, Ahmad Doli Kurnia, dan Tb. Ace Hasan Syadzily. “Ada kecenderungan MKD masuk angin, kami berharap pada sisa waktu agar MKD lebih objektif,” kata Ace Hasan kepada pers.

Poros Muda Golkar tersebut juga berencana mengadukan Setya ke KPK. “Kami masih berupaya untuk mendapatkan rekaman suara yang diserahkan menteri ESDM sudirman said [pelapor kasus tersebut] agar bisa segera kami laporkan ke KPK,” kata Andi Sinulingga. Menurut Andi, bukti rekaman serta kesaksian Sudirman dan Maroef Sjamsoeddin, Presdir Freeport, sudah cukup menjadi bukti pemidanaan Setya Novanto. “Kalau sudah dapat [rekaman] itu, kami akan segera melaporkan Setya Novanto ke KPK.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif