Soloraya
Selasa, 8 Desember 2015 - 22:40 WIB

PILKADA SRAGEN : Praktik Bagi Uang Warnai Hari Tenang

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi money politics atau politik uang (JIB/Harian Jogja/Dok.)

Pilkada Sragen masih diwarnai politik uang.

Solopos.com, SRAGEN–Praktik bagi-bagi uang mewarnai hari tenang jelang Pilkada di Dusun Karangwaru, Krikilan, Masaran, Sragen, pada Senin (7/12/2015) malam.

Advertisement

Warga setempat mengaku mendapat uang Rp20.000 supaya bisa mencoblos pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3. Aksi bagi-bagi uang itu diduga dilakukan oleh seorang mantan kepala desa (kades) berinisial SR dan rekannya Ag.

”Aksi bagi-bagi uang itu dilakukan setelah Magrib. Satu orang dapat Rp20.000. Uang itu langsung diberikan tanpa diberi amplop. Katanya, uang ini dari pasangan nomor urut 3,” kata Sukidi saat ditemui Solopos.com di Krikilan, Selasa (8/12/2015).

Aksi bagi-bagi uang itu tercium oleh tim sukses dan sukarelawan pasangan calon nomor urut 1, Sugiyamto dan Joko Saptono (Suko). Pada malam itu, sukarelawan meminta keterangan tiga saksi dan membawa barang bukti. ”Tiga saksi kami datangkan ke posko di Krikilan pada pukul 23.00 WIB. Masing-masing mendapat Rp20.000. Sekarang, barang bukti senilai Rp60.000 milik tiga orang saksi itu kami simpan sebagai barang bukti. Tapi, kami mengganti dengan uang yang sama nilainya,” terang sukarelawan Suko, Sartono BG, saat ditemui di Krikilan.

Advertisement

Sartono menyesalkan keterlambatan informasi soal aksi bagi-bagi uang untuk kepentingan pilkada itu. Dia menyesal tidak memergoki sendiri aksi bagi-bagi uang itu. ”Alangkah lebih baik jika orang tersebut tertangkap tangan sedang membagi-bagikan uang. Dengan begitu, bukti yang dikumpulkan lebih lengkap,” kata Sartono.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sragen, Slamet Basuki, mengaku belum mendapat laporan dugaan praktik bagi-bagi uang di Dusun Karangwaru, Krikilan, Masaran. Selama ada barang bukti dan saksi, dia meminta kasus itu segera dilaporkan ke Panwaslu Sragen.
”Selama ada barang bukti dan keterangan saksi dan nama terlapor, silakan dilaporkan. Syukur ada dokumentasi foto atau video. Itu akan menguatkan. Nanti akan kami panggil pelapor dan terlapor beserta para saksinya,” terang Slamet.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif