Jateng
Selasa, 8 Desember 2015 - 19:57 WIB

KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN : Duh, 1.227 Perempuan di Jateng Jadi Korban Kekerasan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi KDRT ( JIBI/dok)

Kekerasan terhadap perempuan di Jateng tergolong masih tinggi.

Kanalsemarang.com. SEMARANG-Selama kurun waktu Januari-November 2015 tercatat sebanyak 1.227 perempuan di Jawa Tengah (Jateng) menjadi korban tindakan kekerasan. Data ini berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia. (LRC-KJHAM) Semarang.

Advertisement

“Jumlah perempuan yang menjadi korban kekerasan tahun ini [2015] meningkat dibandingkan 2014 sebanyak 714 orang,” Kepala Operasionaal LRC-KJHAM Jateng Eko Rusanto kepada wartawan di Semarang, Selasa (8/12/2015).

Dia menyebutkan jumlah perempuan korban kasus prostitusi paling banyak yakni 479 orang, disusul kekerasan dalam pacaran (KDP) sebanyak 274 orang, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 201 korban.

Kemudian perkosaan sebanyak 102 korban, buruh migrant 110 orang, perbudakan seksual 21 orang, pelecehan seksual 19 orang dan trafiking sebanyak 21 orang.

Advertisement

“Total jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Jateng sebanyak 477 kasus. Kota Semarang paling banyak kasusnya yakni 177 kasus, disusul Wonosobo sebanyak 60 kasus, Solo sebanyak 37 kasus, Kendal sebanyak 26 kasus, dan Kabupaten Semarang sebanyak 15 kasus,” beber Eko.

Pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan, sambung dia, sebagian besar individu mencapai 82,86 %, disusul korporasi 7,75%, dan kelompok 6,23%.

“Lokasi kejadian paling banyak di wilayah privat yakni di dalam rumah, kos, dan lainnya,” tandasnya.

Advertisement

Kepala Divisi Monitoring, Informasi dan Dokumentasi LRC-KJHAM Witi Muntari menambahkan pelaku kekerasan terhadap perempuan kebanyakan orang dewasa.

“Meski juga ada pelakunya masih anak-anak dan lanjut usia,” ujar dia.

Menurut dia, banyak kasus kekerasan terhadap perempuan, terutama seksual penanganan proses hukumnya lama atau bahkan berhenti pada tahap penyelidikan di kepolisian. Keberadaan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) untuk membantu perempuan korban tindak kekerasan di kabupaten/kota belum berjalan maksimal.

”Keberadaan PPT sebenarnya telah terbentuk di 35 kabupaten/kota, tapi berjalan efektif hanya 10 persen saja lainnya vakum,” ungkap dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif