News
Senin, 7 Desember 2015 - 15:15 WIB

KASUS BANSOS SUMUT : Rio Capella Keberatan Dituntut 2 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Patrice Rio Capella (JIBI/dok)

Kasus bansos Sumut tengah disidangkan dengan terdakwa Patrice Rio Capella.

Solopos.com JAKARTA – Eks Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella dituntut hukuman enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rio pun mengajukan keberatan atas tuntutan itu..

Advertisement

“Jadi menurut saya dua tahun itu pun masih berat dengan fakta-fakta yang sudah disampaikan tapi tetap dikaitkan dengan bukan pada posisi sebagai penyelenggara negara, dari faktanya tetapi disampaikan JPU masih juga dikaitkan dengan sebagai penyelenggara negara karena menerima hadiah,” ujar Patrice seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/12/2015).

Pada sidang selanjutnya tanggal 14 Desember 2015, Patrice akan menyampaikan pembelaan dirinya di hadapan majelis hakim. Patrice merasa tuntutan KPK terlalu berat lantaran dirinya tidak merasa melakukan penanganan perkara di Kejaksaan Agung.

“Kalau harapan saya masa diharapnya di penjara? Kan tidak mau satu tahun kek, satu bulan, gak,” ujar Patrice.

Advertisement

Menurut Patrice, yang menjadi berdebatan adalah dirinya tidak mengembalikan kepada KPL uang Rp200 juta yang diberikan kepada dirinya oleh Fransisca Insani Rahesti.

“Tidak mengembalikan ke KPK. Yang memberikan ke KPK-nya adalah yang memberikan ke saya, itu saja persoalannya,” tambah Patrice.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Patrice Rio Capella membantu Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Advertisement

Atas perbuatannya, Patrice disangkakan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif