Soloraya
Minggu, 6 Desember 2015 - 20:00 WIB

PILKADA BOYOLALI : Camat Nogosari Boyolali Resmi Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Camat Nogosari Wagino (Solopos TV)

Pilkada Boyolali masih panas. Camat Nogosari, Kades Bendo, dan seorang PNS menjadi tersangka.

Solopos.com, BOYOLALI — Pada bagian lain, penyidik Polres Boyolali resmi menetapkan Camat Nogosari, Wagino; Kades Bendo, Nogosari, Samsidi, dan seorang PNS di UPTD Dikdas LS Sambi, Jimandiyanto, sebagai tersangka kasus dugaan pidana pemilu.

Advertisement

Sebanyak tiga saksi pelapor mulai dimintai keterangan tim penyidik kepolisian. Ketiga saksi pelapor datang ke Polres Boyolali didampingi tim advokasi pasangan Toto.

Pada Sabtu (5/12/2015) malam, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Boyolali melimpahkan kasus Camat Wagino ke kepolisian setelah rapat pleno Sentra Gakkumdu Sabtu dini hari menyimpulkan pelanggaran yang dilakukan Camat Wagino kuat mengandung unsur pidana pemilu. Camat Nogosari Wagino dan Samsidi digerebek warga Nogosari saat menggelar pertemuan membahas pemenangan pasangan cabup cawabup Seno Samodro-Said Hidayat, di rumah Jimandiyanto, Senin (30/11/2015) malam.

Advertisement

Pada Sabtu (5/12/2015) malam, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Boyolali melimpahkan kasus Camat Wagino ke kepolisian setelah rapat pleno Sentra Gakkumdu Sabtu dini hari menyimpulkan pelanggaran yang dilakukan Camat Wagino kuat mengandung unsur pidana pemilu. Camat Nogosari Wagino dan Samsidi digerebek warga Nogosari saat menggelar pertemuan membahas pemenangan pasangan cabup cawabup Seno Samodro-Said Hidayat, di rumah Jimandiyanto, Senin (30/11/2015) malam.

Pegiat Pattiro, Alif Basuki, yang turut mendampingi saksi pelapor mengapresiasi komitmen Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, yang telah berusaha menuntaskan kasus Camat Wagino. “Namun saya menduga adanya oknum di Polres Boyolali ingin mengaburkan kasus ini. Untuk itu, hasil pemerikaaan para saksi ini, akan saya bawa ke Propam Polda dan Kapolri untuk bisa mengawasi kasus ini secara serius,” kata Alif.

Jika kasus Camat Wagino ini gagal, akan semakin membuat konflik horisontal antara pejabat, pamong, dan rakyatnya. “Salah satu keterangan saksi kami, seorang pengisi acara dalam pertemuan di rumah Jimandiyanto mengatakan wong sandel jepet kok akan melawan sepatu,” kata dia.

Advertisement

Debat panjang mewarnai rapat pleno khususnya saat membahas kasus Kades Pakel. “Bawaslu terlalu intervensi bahkan sampai mengarahkan penyidik kepolisian menggunakan kekuasaanya untuk melengkapi alat bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan kades Pakel,” kata Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Andie Prasetyo, kepada Solopos.com, Minggu.

Panwaslu hanya menyampaikan satu alat bukti dan satu bukti petunjuk sehingga kepolisian tidak bisa menerima dugaan pelanggaran kades Pakel masuk ranah pidana pemilu. “Masak kami dipaksa untuk menerima padahal Panwaslu hanya memberikan satu bukti petunjuk dan satu alat bukti.”

Andie mempertanyakan prosedur keterlibatan Bawaslu Jateng dalam rapat pleno Gakkumdu tingkat kabupaten. Selain itu, Bawaslu dinilai terlalu berperan mengarahkan tim di Gakkumdu untuk membawa setiap dugaan pelanggaran netralitas ke ranah pidana pemilu. Ketua Bawaslu Jateng, Abhan, membantah telah mengintervensi tim Gakkkumdu Boyolali.

Advertisement

“Itu bukan intervensi tapi supervisi. Toh kesimpulan dan keputusan tetap ada di tangan mereka bertiga [Panwaslu, Polres Boyolali, Kejari Boyolali],” kata Abhan.

Bawaslu Jateng terpaksa harus mensupervisi Panwaslu Boyolali karena dari sekian banyak temuan pelanggaran netralitas ASN tidak ada satupun yang bisa masuk ke ranah pidana pemilu. Supervisi dilakukan agar ada persamaan persepsi terutama dalam menyikapi laporan-laporan terkait pelanggaran netralitas. Bawaslu menuntut ada progresifitas penanganan pelanggaran netralitas PNS di Boyolali yang bukan lagi jadi rahasia umum.

“Ini untuk keadilan. Kami hanya minta komitmen penegak hukum di Boyolali. Sekarang sudah terbukti maraknya aksi anarkisme dari salah satu pendukung pasangan calon karena tidak puas dengan kinerja mereka,” kata Abhan. Mengenai prosedur keikutsertaan Bawaslu dalam rapat pleno di tingkat kabupaten, Abhan tidak mempermasalahkan. “Panwaslu dan Bawaslu kan satu badan. Kami hanya ingin beri dukungan moral kepada tim kami di kabupaten.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif