Soloraya
Minggu, 6 Desember 2015 - 08:50 WIB

LALU LINTAS SOLO : Sanksi Pelanggar Yellow Box Junction 6 Bulan Lagi!

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto udara yang diambil Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Solo, kegiatan simulasi dalam rangka sosialisasi marka Yellow Box Junction, oleh Komunitas Pajero Indonesia One Soloraya bersama Dishubkominfo dan Satlantas Polresta Solo, di perempatan Gendengan, Jl. Slamet Riyadi Solo, Sabtu (21/11/2015). (JIBI/Solopos/Istimewa/ilustrasi)

Lalu lintas Solo ditata, salah satunya dengan Yellow Box Junction.

Solopos.com, SOLO – Polisi belum akan menindak para pelanggar rambu lalu lintas marka jalan yellow box junction (YBJ) di belasan titik di Kota Solo. Penindakan baru akan dilakukan enam bulan kemudian setelah masyarakat dinilai mengetahui dan memahami fungsi YBJ tersebut.

Advertisement

“Sampai enam bulan ke depan, kami masih tahap sosialisasi dulu. Kami lebih menekankan upaya memahamkan masyarakat ketimbang penindakan,” papar Kasatlantas PolrestaSolo, AKP Prayudha Widiatmoko, saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Kamis (4/12/2015).

Jika waktu enam bulan dirasa belum cukup, kata Prayuda, maka pihaknya tak menutup kemungkinan akan menambah waktu untuk sosialisasi YBJ lagi.

“Namun, saat ini sebagian masyarakat sudah perlahan memahami fungsi yellow box junction tersebut. Kami yakin selama enam bulan ke depan rambu marka jalan itu sudah bisa dipahami masyarakat,” paparnya.

Advertisement

Sanksi bagi pelanggar YBJ ialah sama dengan pelanggaran marka jalan. Mereka yang ketahuan berhenti di area YBJ akan diberi surat tilang polisi dan dikenai sanksi. Mengacu UU No. 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a,b tentang Pelanggaran Rambu Lalu Lintas atau marka jalan, pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan bakal dikenakan sanksi maksimal berupa denda Rp500.000 atau pidana kurungan dua bulan penjara.

Saat ini, sosialisasi YBJ sudah mulai dilakukan, baik ke sekolah-sekolah, kampus, atau masyarakat umum. Rencananya, sosialisasi YBJ juga akan dilakukan di sejumlah videotron di Kota Solo. “Saat ini, masih dalam tahap proses pembuatan videonya,” paparnya.

Inti dari YBJ sebenarnya ialah bagaimana seorang pengguna jalan memiliki sikap toleransi bagi pengguna jalan lainnya. Ketika terjadi penumpukan kendaraan di sebuah persimpangan, jelas dia, maka pengendara lain jangan menambah kemacetan dengan masuk ke area YBJ meski lampu traffick light menyala hijau.

Advertisement

“Jadi, intinya membangun kesadaran berkendaraan yang toleransi dengan pengendara lain,” paparnya.

Kota Solo, kata Yudha, memang sudah selayaknya diterapkan YBJ mengingat pertumbuhan kendaraan di jalan raya kian banyak. Jalan-jalan pun kian padat merayap. “Ini [YBJ] sebagai salah satu upaya merekayasa lalu lintas untuk mengurangi kemacetan,” paparnya.

Lokasi YBJ di Kota Solo :

  1. Persimpangan Purwosari
  2. Persimpangan Gendengan
  3. Persimpangan Sriwedari
  4. Persimpangan Ngapeman
  5. Persimpangan Pasar Pon
  6. Persimpangan Nonongan
  7. Persimpangan Warung Pelem
  8. Persimpangan Pedaringan
  9. Persimpangan Sekarpace
  10. Persimpangan UNS
  11. Persimpangan Fajar Indah
  12. Persimpangan Giri Mulyo
  13. Persimpangan Sumber
  14. Persimpangan Komplang
  15. Persimpangan Genengan
  16. Persimpangan Mojosongo
  17. Ring Road Mojosongo

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif