Bkpm
Minggu, 6 Desember 2015 - 06:10 WIB

INVESTASI INDONESIA : Izin Kilat 3 Jam Rambah TDP, NIK dan Izin Pertanahan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala BKPM Franky Sibarani saat meresmikan pabrik di Ungaran, Semarang (Istimewa/BKPM)

Investasi Indonesia dipermudah dengan kehadiran izin kilat 3 jam yang diluncurkan BKPM.

Solopos.com, JAKARTA — Badan Koordinasi Penanaman Modal menyinergikan layanan izin investasi 3 jam dengan izin pertanahan. Saat ini, layanan 3 jam itu terbagi dalam tiga produk yakni izin prinsip, mendirikan perusahaan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Advertisement

Dua izin lain yakni Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Indentitas Kepabeanan (NIK).

 

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menuturkan kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat kegiatan investor dan lebih memberikan kepastian investasi.

Advertisement

“Respons cukup postif,” katanya dalam Diskusi Perlindungan Investor dan Kepastian Hukum Dalam Berinvestasi, Senin (2/11/2015).

Untuk izin pertanahan, Franky Sibarani mengatakan pihaknya sudah menjalin kesepakatan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

“Nantinya investor sudah dapat mengakses layanan izin investasi 3 jam sekaligus memulai perizinan tanah dengan booking calon lokasi yang diminati,” kata Franky dalam siaran pers yang diterima JIBI/Bisnis, Sabtu (17/10/2015).

Advertisement

Dia akan terus mengidentifikasi jenis perizinan lainnya yang dapat disinergikan dengan layanan izin investasi 3 jam, sehingga kemudahan berusaha di Indonesia semakin meningkat.

Layanan izin investasi 3 jam merupakan bagian dari paket ekonomi jilid II yang diumumkan pemerintah 29 September 2015. Kebijakan ini diharapkan bisa menarik minat investasi dan memberikan manfaat terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif