Jateng
Sabtu, 5 Desember 2015 - 06:50 WIB

UMK 2016 : Apindo Berharap Upaya Merumahkan Karyawan Ditangguhkan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

UMK 2016 di Jawa Tengah telah ditetapkan.

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah berharap upaya merumahkan karyawan dapat ditangguhkan oleh sejumlah pengusaha khususnya yang bergerak di sektor garmen dan tekstil.

Advertisement

“Memang ada beberapa pengusaha terutama garmen dan tekstil yang berencana merumahkan karyawan mereka, tetapi kami berupaya agar rencana tersebut ditangguhkan,” kata Ketua Apindo Jateng Frans Kongi di Semarang, Jumat (4/12/2015).

Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan dialog dengan para pengusaha di antaranya dari Demak, Kudus, dan Boyolali yang berencana melakukan perumahan tersebut.

Meski demikian, Apindo tidak dapat memaksakan apalagi jika perusahaan tersebut benar-benar mengalami kesulitan untuk mengikuti aturan penerapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016.

Advertisement

“Perlu diketahui, merumahkan karyawan bukan berarti melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Merumahkan itu dilakukan dalam kurun waktu tertentu. Jika perusahaan sudah mampu lagi untuk membayar karyawan tentu mereka akan dipanggil kembali,” katanya.

Biasanya, yang banyak dilakukan perusahaan adalah mempekerjakan karyawan secara bergilir. Misalnya, satu kelompok karyawan bekerja selama satu bulan penuh, bulan selanjutnya yang dipekerjakan kelompok karyawan yang lain, begitu seterusnya.

“Dengan begitu, tidak ada PHK yang harus dilakukan perusahaan. Tetapi upaya tersebut hanya dilakukan pada kondisi-kondisi tertentu saja, khususnya saat biaya operasional perusahaan terbatas dan kondisi ekonomi sedang lesu,” katanya.

Advertisement

Sementara itu, terkait dengan perumahan, Frans mengatakan kondisi tersebut sudah terjadi sejak lama salah satunya di Jawa Tengah. Diakuinya, sepanjang tahun ini sudah ada beberapa perusahaan garmen dan tekstil yang melakukan perumahan karyawan akibat lesunya kondisi ekonomi.

“Kondisi ekonomi global yang sedang lesu berdampak pada produktivitas perusahaan mengingat permintaan barang dari asing juga mengalami penurunan. Akibatnya lagi, perusahaan terpaksa merumahkan karyawan. Jadi dalam hal ini penetapan UMK bukan menjadi satu-satunya alasan langkah perusahaan merumahkan karyawan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif