Soloraya
Sabtu, 5 Desember 2015 - 10:30 WIB

PERIZINAN BOYOLALI : Bangun Paten di 16 Kecamatan, Pemkab Boyolali Butuh Rp1,8 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pendapa Pemkab Boyolali di Kemiri (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Perizinan Boyolali dipermudah dengan pembangunan paten di 16 kecamatan secara bertahap.

Solopos.com, BOYOLALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali membutuhkan dana senilai Rp1,8 miliar untuk membangun pusat pelayanan administratif terpadu kecamatan (Paten) yang melayani perizinan Boyolali. Dana itu untuk membangun paten di 16 kecamatan.

Advertisement

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah (PUOD) Sekretariat Daerah (Setda) Boyolali, Jaka Diyana, mengatakan tahun ini Pemkab menganggarkan dana senilai Rp130 juta untuk membangun pusat paten di tiga kecamatan yakni Karanggede, Ampel, dan Nogosari. Sementara kecamatan yang belum ada fasilitas paten untuk melayani perizinan Boyolali akan dibangun tahun depan.

“Kami ingin lebih mendekatkan kepada masyarakat lewat pelayanan paten dengan cara cepat dan memuaskan,” ujar Jaka saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/12/2015).

Jaka mengatakan dasar pembentukan paten itu adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4/2010 tentang Pedoman Pelayanan Administratif Terpadu Kecamatan dan Surat Gubernur Jawa Tengah No. 120/014799 tanggal 29 September 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pelayanan Administratif Terpadu Kecamatan (Paten).

Advertisement

“Kami ingin mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan seperti pelayanan yang ada di bank,” kata Jaka.

Ia mengatakan satu pelayanan paten yang dibangun di kecamatan anggarannya senilai Rp115 juta. Anggaran itu diperuntukan untuk membangun ruang khusus pelayanan perizinan Boyolali dengan ukuran sedang dilengkapi dengan ruang tunggu, ruang baca, komputer, dan lainnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang (Kasubid) Otonomi Daerah Setda Boyolali, Ari Wahyu, mengatakan ada empat pelayanan perizinan Boyolali di paten yakni perizinan mendirikan tempat usaha, izin gangguan usaha sekala kecil, izin perdagangan, surat izin usaha industri (SIUI).

Advertisement

“Dari empat izin usaha itu yang dikenai retribusi hanya HO [izin gangguan]. Masyarakat tidak perlu datang ke BPMP2T [Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu] untuk mengurus izin usaha kecil,” kata dia.

Ia menambahkan sistem pelayanan perizinan Boyolali di paten itu nantinya secara online sehingga bisa terintegrasi semua kecamatan dan BPMP2T. “Jika pengajuan izin sudah jadi, pemiliknya akan diberi tahu lewat SMS [Short Message Service] Gateway,” kata dia.

Advertisement
Kata Kunci : Paten Perizinan Boyolali
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif