Jogja
Sabtu, 5 Desember 2015 - 03:20 WIB

PEMKAB KULONPROGO : Ini Isi Perbup tentang Pemberian ASI Ekslusif

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas merapikan ruangan laktasi atau pojok ASI (Air Susu Ibu) di kantor kelurahan Kerten, Laweyan, Solo, Jumat (20/12/2013). Pemkot Solo telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp 1 miliar untuk membangun puluhan ruang laktasi sebagai ruang khusus menyusui di berbagai area publik demi mengejar gelar Kota Layak Anak pada 2015 mendatang. (Dok/JIBI/Solopos

Pemkab Kulonprogo terus mendorong masyarakat hidup sehat.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kulonprogo terus mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Kulonprogo No.2/2015 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. Sasaran utamanya adalah kalangan ibu hamil.

Advertisement

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kulonprogo, Wahyuni Indriastuti mengatakan, setiap fasilitas kesehatan (faskes) tidak diperbolehkan menyediakan susu formula bagi bayi yang berusia dibawah enam bulan. Pemberian susu formula hanya boleh dilakukan jika terjadi indikasi medis tertentu.

“Itu juga dengan rekomendasi dokter spesialis anak,” tegas dia, Kamis (3/12/2015).

Dokter yang akrab disapa Tutik itu mengungkapkan, sosialisasi ASI Eksklusif kepada ibu hamil sebesarnya sudah terlambat. Penanaman kesadaran untuk pemberian ASI Eksklusif akan lebih efektif jika dilakukan sejak masa persiapan kehamilan. Namun, Dinkes Kulonprogo berusaha memaksimalkan layanan kesehatan ibu dan anak (KIA) yang memang sering dikunjungi ibu hamil secara berkala.

Advertisement

“Sosialisasi dilakukan oleh bidan maupun dokter kandungan di setiap faskes,” kata Tutik.

Tutik lalu memaparkan, Perbup ASI juga mengatur soal donor ASI. Donor ASI menjadi alternatif bagi ibu menyusui yang tidak bisa memberikan ASI eksklusif karena kondisi tertentu. Menurutnya, dampak sosial donor ASI harus diperhitungan sejak dini. Hal itu misalnya berkaitan dengan hukum Islam yang melarang anak dengan ibu susu yang sama untuk menikah.

Tutik menambahkan, tempat kerja maupun fasilitas publik milik pemerintah dan swasta dituntut menyediakan ruang laktasi bagi ibu menyusui. Hal itu sudah disosialisasikan kepada sejumlah perusahaan besar di Kulonprogo, terlebih yang memiliki banyak pekerja perempuan.

Advertisement

Terpisah, Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengatakan, setiap puskesmas di Kulonprogo sudah memiliki fasilitas pojok ASI. Ruang laktasi yang cukup representatif juga tersedia di rumah sakit. Namun, fasilitas serupa justru belum tersedia secara khusus di kompleks perkantoran Pemkab Kulonprogo.

Meski demikian, Hasto berpendapat ruang laktasi tidak mutlak harus disediakan oleh setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Letak kantor yang berdekatan dinilai memungkinkan untuk membaginya menjadi beberapa kelompok. Satu ruang laktasi bisa dipakai untuk beberapa SKPD sekaligus.
“Kalau ada anak yang dititipkan di TPA [tempat penitipan anak], bisa diajak ke situ pada jam istirahat,” ucap Hasto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif