News
Jumat, 4 Desember 2015 - 21:00 WIB

REFORMASI BIROKRASI : Status PNS Pusat dan Daerah akan Disamakan, Ini Konsekuensinya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Reformasi birokrasi kembali menyentuh status PNS. PNS pusat dan daerah akan disamakan dan berpeluang dimutasi ke daerah lain.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah berencana menyamakan status seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di Tanah Air. Dengan demikian, tidak ada lagi istilah PNS daerah dan mempermudah mutasi antardaerah.

Advertisement

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi, mengatakan dalam rapat terbatas tentang manajemen PNS, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar status PNS berlaku secara nasional. “Jadi enggak ada lagi pegawai negeri daerah. Jadi dia pada jenjang tertentu itu bisa mutasi ke berbagai wilayah,” tuturnya di Kantor Presiden, Jumat (4/12/2015).

Menurut Yuddy Chrisnandi, konsekuensi dari wacana tersebut adalah perubahan penilaian kinerja, standarisasi kapabilitas, kemampuan PNS secara nasional, hingga metode promosi jabatan. Intinya, tak ada lagi pengotakan PNS di daerahnya.

Lebih lanjut, Yuddy memaparkan tiga catatan presiden terkait penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara. Pertama, di dalam menilai kinerja itu jangan pada orientasi prosedur tetapi pada hasil dari kinerja sebenarnya. Kedua, perhatikan rekam jejak dalam pengangkatan PNS untuk mengisi jabatan tertentu.

Advertisement

“Kita kan sudah melakukan pansel segala macam, itu kadang penilaian yang hanya beberapa hari atau beberapa pekan tidak mencerminkan rekam jejak seseorang yang memadai. Jadi setiap promosi harus memperhatikan rekam jejak dan capaian dari setiap orang yang akan dipromosikan,” imbuhnya.

Ketiga, penempatan jabatan di pusat atau di daerah tidak boleh hanya berdasarkan pada sertifikasi jabatan yang dimiliki. Yuddy mencontohkan, seorang guru agama di daerah tidak bisa menjadi Kepala Dinas Pendidikan.

“Jadi ke depan, lembaga-lembaga pemerintah itu harus menyelenggarakan sekolah-sekolah atau kursus-kursus yang memberikan sertifikasi kedinasan,” pungkasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif