Soloraya
Jumat, 4 Desember 2015 - 19:40 WIB

PILKADA SRAGEN : Yuni-Dedy Mangkir Panggilan Panwaslu

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pendukung Yuni-Dedy menggelar aksi karnaval untuk mengantarkan pasangan Yuni-Dedy ke KPU Sragen, Minggu (26/7/2015) pagi. (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Pilkada Sragen, Pasangan cabup-cawabup Kusdinar Untung Yuni dan Dedy Endriyanto mangkir dari panggilan Panwaslu Sragen.

Solopos.com, SRAGEN–Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3, Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Dedy Endriyatno (Yuni-Dedy) kembali mangkir dalam panggilan kedua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sragen, Jumat (4/12/2015).

Advertisement

Pada panggilan pertama, Rabu (2/12/2015), pasangan Yuni-Dedy tidak bisa hadir karena harus mengikuti kampanye terbuka di Lapangan Nglorog. Dalam panggilan kedua, Yuni-Dedy mewakilkan Koordinator Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Yuni-Dedy, Ujang Nuriyanto. Meski demikian, Panwaslu menegaskan upaya klarifikasi terhadap pasangan Yuni-Dedy tidak bisa diwakilkan.
“Karena pasangan Yuni-Dedy tidak bisa hadir, maka kami akan langsung mengambil keputusan dengan menggunakan petunjuk dari hasil klarifikasi kepada pelapor dan saksi-saksi,” kata Ketua Panwaslu Sragen Slamet Basuki saat ditemui Solopos.com di kantornya.

Sesuai mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran pilkada, panwaslu hanya memiliki waktu sepekan untuk mengklarifikasi Ketua Pemuda Muhammadiyah Chodri Mustaqim selaku pelapor dan pasangan Yuni-Dedy selaku terlapor beserta para saksi. Pemanggilan terhadap pelapor dan sejumlah saksi sudah dilakukan panwaslu pada Selasa (1/12/2015). Lantaran hingga pemanggilan kedua, terlapor tidak bisa hadir, panwaslu bisa mengambil keputusan untuk menyatakan apakah kasus itu sudah memenuhi unsur pelanggaran pilkada atau tidak.

“Saya belum bisa memastikan bagaimana keputusannya. Kami perlu rapat pleno dengan anggota panwaslu lain dalam jangka dekat,” terang Slamet.

Advertisement

Slamet menegaskan sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 69 huruf (i) UU No. 8/2015 tentang Perubahan atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tempat-tempat ibadah tidak boleh digunakan sebagai tempat kampanye. Namun, Slamet belum bisa memastikan apakah pasangan Yuni-Dedy benar-benar menggunakan Masjid Al Falah sebagai lokasi kampanye.

Sementara itu, Ujang menjelaskan pasangan Yuni-Dedy sengaja mewakilkan dirinya memenuhi panggilan panwaslu yang kedua. Menurutnya, pasangan Yuni-Dedy tidak bisa memenuhi panggilan panwaslu lantaran ada kepentingan lain yang tidak bisa ditinggalkan.
“Tanpa bermaksud menganggap panggilan panwaslu tidak penting, saya pikir urusan seperti ini cukup diwakili Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Yuni-Dedy,” papar Ujang.

Ujang menegaskan tidak ada aktivitas kampanye yang dilakukan pendukung Yuni-Dedy di kompleks Masjid Al Falah. Menurutnya, kasus itu tidak bisa disamakan dengan kasus temuan sembako dengan label stiker bergambar pasangan calon nomor urut 2, Agus Fatchur Rahman-Djoko Suprapto (Amanto) di Kantor Kecamatan Sambirejo.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif