Bkpm
Jumat, 4 Desember 2015 - 23:00 WIB

INVESTASI INDONESIA : Cuma 3 Jam, Investor Dapat 8 Izin Usaha

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Produk tekstil Solo (Dok/JIBI/Solopos)

Investasi di Indonesia semakin dipermudah. BKPM menawarkan perizinan satu pintu hanya dalam waktu tiga jam.

Solopos.com, JAKARTA — Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menambah jumlah izin yang akan diperoleh investor saat mengurus perizinan di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) selama tiga jam.

Advertisement

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis, mengatakan sejak 1 Desember 2015 pemilik modal akan memperoleh delapan perizinan saat mengurus izin investasi di PTSP dalam tiga jam. Sebelumnya, BKPM hanya memberikan tiga jenis izin kepada pengusaha saat mengurus perizinan di PTSP dalam tiga jam.

“Dalam paket kebijakan ekonomi sebelumnya hanya tiga perizinan yang akan diperoleh pengusaha dalam tiga jam. Sejak 1 Desember 2015, kami menambahnya menjadi delapan jenis perizinan,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Azhar Lubis menuturkan tambahan lima jenis perizinan yang akan diberikan pemerintah dalam kepengurusan perizinan berusaha adalah tanda daftar perusahaan, rencana penggunaan tenaga kerja asing, izin menggunakan tenaga kerja asing, angka pengenal impor produsen, dan nomor induk kepabeanan.

Advertisement

Adapun tiga jenis perizinan yang lebih dulu dapat diperoleh pengusaha dalam tiga jam adalah izin investasi, pengeluaran akta perusahaan, dan nomor pokok wajib pajak atau NPWP. “Sebenarnya ada satu izin yang kami berikan sebagai bonus dalam kepengurusan izin selama tiga jam, yaitu blocking lahan yang diberikan dari Kementerian Agraria,” ujarnya.

Dia menyebutkan seluruh perizinan tersebut dapat segera dikeluarkan oleh pemerintah, karena saat ini sudah ada perwakilan dari seluruh kementerian di PTSP. Dengan begitu, BKPM dapat lebih cepat mengkoordinasikan perizinan yang diperlukan oleh investor.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif