Soloraya
Kamis, 3 Desember 2015 - 17:40 WIB

PILKADA SRAGEN : PDIP Pecat Kusdinar Untung Yuni

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kusdinar Untung Yuni Sukowati (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Pilkada Sragen, DPP PDIP memecat Kusdinar Untung Yuni dari keanggotaan PDIP.

Solopos.com, SRAGEN–Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri memecat Kusdinar Untung Yuni Sukowati (Yuni) dari keanggotaan PDIP. Keputusan pemecatan Yuni dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) No. 76/KPTS/DPP/XII/2015 tertanggal 1 Desember 2015.

Advertisement

SK tersebut ditandatangani Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. SK pemecatan Yuni itu didasarkan pada Surat DPD PDIP Jateng No. 270/IN/DPC/X/2015 tertangga; 26 Oktober 2015 tentang Permohonan Sanksi Organisasi Pelanggaran Berat Yuni; Surat DPC PDIP Sragen No. 014/EX/DPC-12/2015 tertanggal 19 Oktober 2015 tentang Usulan Pemecatan Yuni Sebagai Anggota PDIP; dan SK Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen No. 30/Kpts/KPU-Kab-012.329486/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sragen 2015.

SK tersebut disampaikan Bendahara DPD PDIP Jateng, Agustina Wilujeng, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (3/12/2015) siang. Agustina mengatakan Yuni selaku anggota PDIP tidak mengindahkan instruksi DPP PDIP terkait rekomendasi calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015.

Sesuai peraturan partai, kata dia, setiap kader harus patuh atas perintah partai.

Advertisement

“Dengan mencalonkan diri sebagai calon bupati dari partai lain. Sementara Ibu Megawati memerintahkan untuk memenangkan Suko [Sugiyamto-Joko Saptono] maka yang bersangkutan tidak patuh perintah partai. AD/ART PDIP memang demikian adanya,” ujar Agustina.

Berdasarkan SK DPP itu, Yuni dianggap membangkang terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan PDIP. Pelanggaran kode etik dan disiplin partai itu di internal PDIP masuk kategori pelanggaran berat sehingga DPP perlu menerbitkan SK pemecatan terhadap Yuni dari keanggotaan PDIP.

“SK akan kami kirimkan hari ini kepada yang bersangkutan via pos. Pemecatan itu didasarkan pada permintaan Ranting, PAC, yang diusulkan melalui surat DPC ke DPD dan diteruskan ke DPP,” tambahnya.

Advertisement

Sementara itu, Yuni tidak mempermasalahkan penarikannya dari anggota PDIP. Dia berpendapat pemecatan tersebut sebagai konsekuensi perjuangannya untuk mengabdi kepada masyarakat Sragen dan ikut serta dalam memperbaiki kondisi Sragen.

“Sejak awal kami hanya berkomitmen untuk memperbaiki Sragen dengan konsekuensi apa pun. Kami ikhlas dipersepsikan apa pun. Yang penting semua ini demi kebaikan dan kemajuan Sragen ke depan. Kalau bukan pengabdianku untuk mesyarakat Sragen tentau saya akan tetap di PDIP,” kata dia.

Mantan Sekretaris DPC PDIP Sragen yang juga salah satu pendiri DPC PDIP Sragen, Suti Hantoro, menyayangkan pemecatan Yuni dari keanggotaan PDIP. Dia mengatakan Yuni tidak lagi duduk di struktural partai tetapi semangat dan jiwanya itu PDIP.
Pemberhentian itu, bagi Hantoro, justru akan merugikan PDIP sendiri.

“Pada pileg 2009, Mbak Yuni pernah mencalonkan diri sebagai legislator PDIP. Mbak Yuni memperoleh suara terbesar dan hampir setara dengan dua kursi di DPRD Sragen. Sampai sekarang pun belum pernah ada yang menandingi perolehan suara Mbak Yuni. Pemecatan Mbak Yuni hanya sekadar politis,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif