Jatim
Kamis, 3 Desember 2015 - 13:05 WIB

KREDIT USAHA RAKYAT : KUR Tebu Diminta Tak Berbelit-Belit

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi petani tebu rakyat. (JIBI/Solopos/Antara/Destyan Sujarwoko)

Kredit Usaha Rakyat bagi petani tebu diharapkan tak disertai persyaratan yang berbelit-belit.

Madiunpos.com, SURABAYA — Kalangan petani tebu di lingkungan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI berharap penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus untuk mereka tidak disertai dengan persyaratan yang berbelit-belit sebagaimana persyaratan kredit perbankan lainnya.

Advertisement

“Pasalnya, selain sudah mendapat penjaminan dari induk pabrik gula (PTPN XI) dan induk organisasi yakni Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), mereka juga menyerahkan hasil tebunya ke pabrik gula untuk dipotong langsung sebagai pembayaran atas kreditnya,” kata Ketua APTRI Unit PG Wringin Anom, H Sumitro di Surabaya, Rabu (2/12/2015).

Sumitro mengemukakan keterangan tersebut pada pertemuan antara jajaran pengurus APTRI di bawah pimpinan H.M. Arum Sabil dengan jajaran pengurus dan para ketua unit APTRI di lingkungan PTPN XI dan CEO BNI Kanwil Jatim Aryanto Purwadi. Menurut dia, permintaan para petani tebu terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) itu disampaikan mengingat selama ini dalam hal pengajuan kredit perbankan, pihak perbankan memberi persyaratan yang menurut mereka terbilang sulit.

Kesulitannya adalah lahan yang harus bersertifikat serta adanya persyaratan perbankan lainnya. Sementara di pihak lain masih banyak lahan kebun tebu petani yang masih belum bersertifikat. Sebagai gantinya petani menyerahkan seluruh hasil tebunya sebagai jaminan sekaligus alat pembayaran kredit setelah gulanya terjual sebagaimana yang diterapkan dalam pemberian Kredit Ketahanan Pangan (KKP) untuk petani tebu melalui PTPN XI.

Advertisement

Butuh Avails Bonafid
Sementara itu Ketua APTRI PTPN XI Sunardi Edy Sukamto mengemukakan, petani tetap membutuhkan kredit perbankan untuk kelangsungan usahanya di luar KKP yang disediakan pemerintah karena biaya produksi tanaman tebu hingga menghasilkan butuh biaya lumayan besar. “Tetapi toh hasilnya juga terbukti mampu menutupi seluruh biaya produksi tersebut, baik yang berasal dari program KKP maupun kredit usaha lainnya,” katanya.

Karenanya, lanjut Edy yang juga Ketua APTRI unit PG Sedhono (Madiun) itu, dalam hal penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Khusus, petani tebu juga perlu perlakuan khusus. Alasan lain, petani tebu juga punya jaminan dan institusi penjamin (avails) yang kuat serta bonafid.

Senada dengan Edy, Ketua Umum APTRI HM Arum Sabil mengatakan, hingga kini petani tebu dibawah naungan APTRI terbilang sebagai nasabah yang baik dan tertib. Terbukti, hingga kini belum ada satupun petani tebu anggota APTRI yang ngemplang kredit.

Advertisement

Ia juga mengingatkan, petani yang akan diberikan atau yang mengajukan permohonan kredit harus atas sepengetahuan induk organisasi, yakni APTRI, mendapatkan rekomendasi dari General Manager Pabrik Gula di lingkungannya serta mendapatkan penjaminan dari APTRI dan Holding PG (PTPN XI). “Jika persyaratan tersebut sudah terpenuhi dan ada kesanggupan petani untuk menyerahkan hasil tebunya, bank tidak perlu ragu-ragu lagi mengucurkan kredit,” tegas Arum.

Rp 235 Miliar
Sebelumnya CEO BNI Kanwil Jatim mengatakan, berdasarkan perjanjian kerja sama antara BNI Kanwil Jatim dengan APTRI beberapa waktu lalu, pihaknya berkomitmen mengalokasikan dana Rp 235 miliar untuk petani tebu di lingkungan PTPN XI dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) Khusus. Diharapkan alokasi tersebut terserap habis hingga akhir Desember 2015.

Menyinggung masalah “BI Check”, kata Aryanto, persyaratan tersebut adalah ketentuan dari pihak Bank Indonesia (BI) sebagai salah satu unsur kehati-hatian dalam bisnis perbankan. Namun khusus dengan APTRI dibawah pimpinan HM Arum Sabil, pihaknya dapat mentolerir persyaratan tersebut sepanjang sesuai dengan Perjanjian Kerjasama yang telah disepakati antara pihak BNI dengan institusi APTRI.

“Akan lebih cepat lagi jika alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) yang salah satunya diperuntukkan bagi PTPN XI dan diajukan oleh Menteri BUMN bisa dijadikan jaminan untuk kerja sama Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus ini,” demikian Aryanto Purwadi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif